Korupsi Asrama Haji Jambi: Aminudin Mengaku Tak Pernah Buat Berita Acara

Aminudin selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Asrama Haji mengaku belum pernah membuat berita acara.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Aminudin selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Asrama Haji menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Korupsi Asrama Haji Jambi: Aminudin Mengaku Tak Pernah Buat Berita Acara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aminudin selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Asrama Haji mengaku belum pernah membuat berita acara. Dia lantas mengajukan pengunduran diri pada April namun tidak ada jawaban.

Hal ini disampaikan Aminudin selaku PPHP saat dimintai keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (18/12).

"Karena proyek belum selesai yang mulia," kata Aminudin terkait berita acara yang belum dibuatnya itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erika Emsah Ginting.

Selain itu, Aminudin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Kemenag Jambi mengaku dalam beberapa kali rapat evaluasi pekerjaan, terdakwa Bambang tidak pernah hadir.

Dan soal rapat evaluasi pekerjaan, di sana hadir pihak dari PPK l, TP4D dan juga dari Kemenag. Namun dirinya tidak melihat terdakwa Bambang dalam rapat-rapat ini.

15 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Jakarta, Polda Jambi Bongkar 1 Dus Narkoba dalam Teh Guanyinwang

WASPADA 37 Dusun dan Kelurahan di Bungo Dipetakan Rawan Banjir

Mahasiswa STMIK NH Jambi Pamerkan Karya Inovasi Teknologi

Fasha Beri Insentif Kader PPKBD Karena Ikut Sukseskan Program KB di Kota Jambi

Dia sendiri pernah bertemu saat Bambang sedang bersama terdakwa Edo di ruangannya. Namun dia tidak tahu apa yang mereka bahas saat itu. "Tidak tahu (isi) pembicaraannya yang mulia, tapi pembicaraannya soal pencairan," kata Aminudin.

Bahkan kata Aminudin, dia tidak tahu apa peran Bambang dalam pembangunan asrama haji ini.

Tribunjambi.com kemudian mencoba konfirmasi pada Aminudin terkait rapat-rapat yang dia ikuti. Namun Aminudin menolak berkomentar di luar persidangan.

Selain saksi dari PPHP, Penuntut Umum dari Kejati Jambi juga menghadirkan tiga orang tim peneliti kontrak. Tiga orang ini adalah Ratih, Majdi dan Fadly.

Ratih dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan jika bekerja atas dasar Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenag.

Sebagai tim peneliti, kata Ratih, tugas mereka adalah memeriksa jika ada perubahan kontrak. Namun, saat ditanya hakim apakah mereka memiliki sertifikasi khusus sebagai peneliti kontrak, Ratih dan dua temannya sama-sama mengaku tidak pernah memiliki sertifikasi khusus sebagai peneliti kontrak.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai peneliti kontrak, Ratih mengaku jika salah satu terdakwa yaitu Dasman pernah meminta rekomendasi penambahan waktu menyelesaikan pekerjaan dengan alasan pekerjaan yang belum selesai.

Padahal alasan tersebut tidak bisa digunakan untuk penambahan waktu kerja. "Apakah alasan itu bisa digunakan untuk memberikan rekomendasi? tanya ketua majelis hakim Erika Emsah Ginting.

"Tidak bisa. Kecuali force majeure atau keadaan yang memaksa seperti bencana alam dan sejenisnya," jawan Ratih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved