Berita Bungo
Sidang Perdana Pembunuhan di Kampung Benit Bungo Digelar, Dibantu Penerjemah
Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan atas terdakwa Amran alias Apung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Selasa (17/12/2019).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan di Kampung Benit Bungo Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan atas terdakwa Amran alias Apung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Selasa (17/12/2019).
Persidangan itu dikawal sejumlah aparat kepolisian dan beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi.
Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Amran dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan alternatif pertama kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan kedua, pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan ketiga, pasal 340 KUHP.
"Bahwa terdakwa Amran alias Apung tanpa hak dan melawan hukum menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.
• BREAKING NEWS: Jalan Utama Penghubung Desa-desa di Limun, Putus, Aktivitas Lumpuh
Sidang terdakwa yang mengalami tunarungu dan tunawicara ini dibantu penerjemah, Takariawan Karnajaya.
Perkara ini diadili hakim ketua Rizal Firmansyah, dan dua hakim anggota, Ade Irma Susanti, dan Melky Salahudin.
Atas dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahwami, tidak menyatakan keberatan.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi.
Untuk diketahui, pria 25 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis pujaan hatinya, RSM (18).
• Lapas Bungo Digeledah, Polisi dan Petugas Lapas Temukan Banyak Barang Terlarang
Pembunuhan itu dilandasi rasa cemburu dan sakit hati.
Kasus ini terjadi di Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Peristiwa itu berawal dari rasa sukanya terhadap korban. Dari perasaan itu, tersangka sempat memberikan uang sejumlah Rp 1 juta kepada korban untuk membeli ponsel.
Pemberian uang itu dilakukannya sekitar dua minggu sebelum kejadian. Namun, beberapa waktu setelahnya, tersangka melihat RSM berjalan laki-laki lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-perdana-pembunuhan-kampung-benit-apung.jpg)