Lapas Bungo Digeledah, Polisi dan Petugas Lapas Temukan Banyak Barang Terlarang
Pihak Lapas Klas IIB Muara Bungo dan Polres Bungo menemukan sejumlah barang terlarang di kamar-kamar warga binaan, Minggu (15/12/2019) malam.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Lapas Bungo Digeledah, Polisi dan Petugas Lapas Temukan Banyak Barang Terlarang
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pihak Lapas Klas IIB Muara Bungo dan Polres Bungo menemukan sejumlah barang terlarang di kamar-kamar warga binaan, Minggu (15/12/2019) malam.
Satu di antara yang ditemukan dalam penggeledahan itu adalah bong bekas yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Bong itu ditemukan di Blok B, kamar nomor 3. Namun, tidak diketahui siapa pemilik barang tersebut, karena semua warga binaan diperintahkan keluar dari kamar.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, atas barang-barang terlarang yang ditemukan di Lapas, penindakan akan dilakukan oleh pihak Lapas Klas II B Muara Bungo.
• Kalapas Tepis Narkoba Beredar di Lapas Bungo, Polres Bungo Justru Temukan Ini di Kamar Napi
• 793 Pelamar CPNS di Muarojambi Bersaing Jadi Bidan
• Bakal Calon Gubernur Jambi Mulai Pamer Pasangan, Fasha Masih Tunggu Dua Bulan
• Cek Namamu, Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementrian Agama Akan Diumumkan Malam Ini
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan antisipasi dalam rangka menjamin keamanan di Bungo.
"Ini salah satu bentuk antisipasi kita dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Bungo ini. Sehingga, apabila di Lapas sudah tertib, aman, diharapkan di seluruh wilayah Bungo juga aman," katanya.
Dalam pengeledahan itu, pihaknya menurunkan 60 personel yang dipimpin Kabag Ops Polres Bungo.
Kepala Lapas Klas II B Muara Bungo, Rahnianto menyebut, pihaknya berusaha untuk menepis anggapan peredaran narkoba di dalam lapas.
"Bahwa kami selama ini sudah melakukan penggeledahan-penggeledahan secara rutin," selanya.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati barang bukti yang dilarang. Di antaranya sejumlah ponsel, senjata tajam, hingga bong bekas.
Untuk kepemilikan barang-barang terlarang itu, pihaknya akan memproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam lapas.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)