Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Daftar 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo dan Perannya

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut.

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
Via Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021-2022 terus berlanjut.

Ada empat tersangka yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Bungo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021 dan 2022 dari penyidik Polres Bungo, Selasa (9/6/2026) kemarin.

Pelimpahan itu merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebagai tahap lanjutan sebelum perkara dibawa ke persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Reza Andika, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dalam perkara tersebut.

Siapa 4 tersangka dan apa peran mereka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN 2 Bungo tersebut?

Empat tersangka yang diserahkan terdiri dari:

- M selaku Kepala SMAN 2 Bungo

- RA selaku bendahara Dana BOS SMAN 2 Bungo

- S selaku sales atau mitra PT Mitra Edukasi Nusantara untuk tahun anggaran 2021 dan 2022

- EP selaku Sales Supervisor Jambi PT Tiga Serangkai.

Total Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.201.431.282 atau lebih dari Rp1,2 miliar.

Besaran kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi terkait perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021 dan 2022 semester pertama.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved