Berita Bungo
Ada Dugaan Asusila dalam Dakwaan, Sidang Pembunuhan di Bungo Akhirnya Tertutup untuk Umum
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan sidang perkara tindak pidana pembunuhan yang menjerat terdakwa Amran, tertutup.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Ada Dugaan Asusila dalam Dakwaan, Sidang Pembunuhan di Bungo Akhirnya Tertutup untuk Umum
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan sidang perkara tindak pidana pembunuhan yang menjerat terdakwa Amran alias Apung tertutup untuk umum.
Padahal, sebelumnya hakim ketua, Rizal Firmansyah membuka sidang terbuka untuk umum.
Kebijakan majelis hakim itu diambil ketika penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi membacakan dakwaan.
Di tengah dakwaan, hakim ketua memotong dakwaan yang dibaca pelan-pelan karena perlu diterjemahkan pada terdakwa.
• Sidang Perdana Pembunuhan di Kampung Benit Bungo Digelar, Dibantu Penerjemah
"Maaf, saya potong dulu. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, ada dugaan tindakan asusila yang dilakukan terdakwa," kata Rizal, menyela.

"Untuk itu, kami putuskan sidang perkara ini tertutup untuk umum," katanya.
Kebijakan itu diambil majelis hakim lantaran ada dugaan tindakan asusila dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Sontak, pengunjung sidang terpaksa angkat kaki dari ruang sidang itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Amran karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Amran dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan alternatif pertama kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan kedua, pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan ketiga, pasal 340 KUHP.
• BREAKING NEWS: Jalan Utama Penghubung Desa-desa di Limun, Putus, Aktivitas Lumpuh
"Bahwa terdakwa Amran alias Apung tanpa hak dan melawan hukum menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.
Sidang terdakwa yang mengalami tunarungu dan tunawicara ini dibantu penerjemah, Takariawan Karnajaya.
Perkara ini diadili hakim ketua Rizal Firmansyah, dan dua hakim anggota, Ade Irma Susanti, dan Melky Salahudin.
Untuk diketahui, pria 25 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis pujaan hatinya, RSM (18).
Pembunuhan itu dilandasi rasa cemburu dan sakit hati.
Kasus ini terjadi di Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Peristiwa itu berawal dari rasa sukanya terhadap korban. Dari perasaan itu, tersangka sempat memberikan uang sejumlah Rp 1 juta kepada korban untuk membeli ponsel.
• BREAKING NEWS: Istri Gubernur Jambi, Sekwan dan Wabup Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Jambi
Pemberian uang itu dilakukannya sekitar dua minggu sebelum kejadian. Namun, beberapa waktu setelahnya, tersangka melihat RSM berjalan laki-laki lain.
Dari sanalah, emosi pria yang mengalami tunawicara itu tersulut. Dalam rekonstruksi yang digelar sebelumnya, dia mengaku cemburu melihat gadis pujaan hatinya berboncengan dengan laki-laki lain.
Sebelum melancarkan aksinya, dia sempat mengancam RSM.
Akhirnya, pada Rabu (24/7/2019), akhirnya dia melancarkan aksinya.
Pria yang terbakar api cemburu itu menyelipkan pisau di pinggang sebelah kirinya dan berencana mendatangi rumah pujaan hatinya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, dia tiba di rumah korban, dan menemukan RSM sedang tidur di ruang tamu.
• Lapas Bungo Digeledah, Polisi dan Petugas Lapas Temukan Banyak Barang Terlarang
Dia segera mengeluarkan pisau dari sarungnya dan langsung menggorok leher RSM. Sempat berontak, terdakwa akhirnya menutup mulut korban dan menindihnya.
Melihat korban tak berdaya, dia segera meletakkan pisau dekat lemari di belakang rumah.
Terdakwa kemudian kembali dan mengangkat korban ke kamar. Di sanalah dia mengintimi korban.
Dia sempat bersembunyi di rumahnya yang hanya beberapa meter dari rumah korban, sampai akhirnya diamankan pada Rabu (25/7/2019) dini hari.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.