Satgas Illegal Drilling Tangkap Dua Orang Pembawa Minyak Ilegal, Satu Pelaku Berhasil Kabur

Satgas Illegal Drilling Polda Jambi menangkap dua orang pria yang diduga pembawa minyak mentah hasil pengeboran minyak tak berizin, Kamis (12/12).

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Satgas Illegal Drilling Potong Pipa Sumur-sumur Minyak Ilegal, di Bajubang, Kabupaten Batanghari 

Satgas Illegal Drilling Tangkap Dua Orang Pembawa Minyak Ilegal, Satu Pelaku Berhasil Kabur

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI – Satgas Illegal Drilling Polda Jambi menangkap dua orang pria yang diduga pembawa minyak mentah hasil pengeboran minyak tak berizin, Kamis (12/12).

Informasi yang didapat penangkapan dilakukan sekira pukul 08.30 WIB di RT 05 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Satu diantara pelaku berhasil melarikan diri setelah dibawa paksa oleh oknum anggota polisi yang melakukan penghadangan.

Dua orang pelaku yang ditangkap adalah MDH (33) dan AY (21), warga Sumatera Selatan, yang merupakan sopir dan kernet mobil truk nopol BG 8948 UE.

Satu pelaku yang melarikan diri belum diketahui identitasnya. Dia sopir truk nopol BG 8524 B. Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero.

Dua Tersangka Korupsi Auditorium UIN STS Jambi Akan Dipanggil Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga

Kronologi Tabrakan Mobil Pengangkut Ayam di Bungo, Truk Ngerem Mendadak Tanpa Rambu, Kernet Tewas

Dewan Soroti Pekerjaan Dinas PUPR Jambi, Hingga Akhir Tahun Banyak Proyek Belum Selesai

Polres Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH Batang Asai

"Dua orang pelaku sedang dalam proses penyidikan di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Satu orang kabur," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Ia menjelaskan, pelaku yang kabur, usai dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti hendak diamankan ke Mapolsek Bajubang. Namun tiba-tiba datang satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam menghadang petugas.

Dari dalam mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut kemudian turun oknum polisi berinsial ES. Sempat terjadi keributan hingga akhirnya ES membawa paksa pelaku yang merupakan sopir truk nopol BG 8524 B.

“Sempat terjadi keributan dengan personel Polsek Bajubang (Satgas Illegal Drilling, red). Selanjutnya ES membawa seorang sopir truk, dan melarikan diri," ungkapnya.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya beserta barang bukti lantas dibawa petugas untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni truk Mitsubishi Canter nopol BG 8948 UE dan truk Mitsubishi Canter nopol BG 8524 B.

Juga diamankan kurang lebih 6.000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1.000 liter, yang terdapat di truk nopol BG 8948 UE. Untuk pemiliknya saat ini masih dalam penyelidikan.

Kemudian juga diamankan kurang lebih 6.000 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak bumi di dalam enam buah tedmond kapasitas 1.000 liter yang terdapat di truk nopol BG 8524 B. Pemiliknya diduga oknum polisi berinisial ES.

“Untuk barang bukti kini diamankan di Mapolres Batanghari,” ujar Thein.

Kedua pelaku dijerat pasal 52 jo 53 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas). (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved