Berita Tebo

Pergi Mancing, Bocah 12 Tahun di Tebo Dikeroyok Dua Pria Dewasa, Luka-luka di Sekujur Badan

Seorang bocah belasan tahun jadi korban pengeroyokan, Selasa (10/12/2019). Kali ini aksi pengeroyokan terjadi di Tanah Garo

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
net
ilustrasi 

Jika laporan tersebut terbukti, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan, subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 3 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

VIDEO: Maria Ozawa Datang Langsung Dukung Final Timnas

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved