Berita Tebo
Pergi Mancing, Bocah 12 Tahun di Tebo Dikeroyok Dua Pria Dewasa, Luka-luka di Sekujur Badan
Seorang bocah belasan tahun jadi korban pengeroyokan, Selasa (10/12/2019). Kali ini aksi pengeroyokan terjadi di Tanah Garo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Jika laporan tersebut terbukti, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan, subsider pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 3 tahun penjara.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Berita Terkait