KPU Gunakan Aplikasi Silon untuk Pilkada Serentak 2020
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang KPU akan menggunakan aplikasi Sistem informasi pencalonan atau disebut Silon.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
KPU Gunakan Aplikasi Silon untuk Pilkada Serentak 2020
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang KPU akan menggunakan aplikasi Sistem informasi pencalonan atau disebut Silon.
Silon ini nanti akan digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Dimana data-data persyaratan bakal calon kepala daerah tersebut akan dimasukan ke sistem aplikasi tersebut. Sehingga bila ada kekurangan akan mudah diberitahukan.
Evi Novita Ginting Damanik anggota KPU RI yang juga kordiv teknis wakil korwil Jambi ketika memberikan Bintek soal pencalonan mengatakan pentingnya Silon saat ini.
"Penggunaan Silon itu membuat proses pencalonan menjadi transparan," ungkap Eni Novita Ginting Damanik, Selasa (10/12/2019).
• Putusan Hakim PTUN Jambi Dieksaminasi Para Ahli, Hasilkan 7 Poin Ini
• PK Dikabulkan, Vonis 10 Tahun Diding Batal
• Siapkan Anggaran Rp600 Juta, BPBD Muarojambi Berencana Beli Mobil dan 4 Motor Lapangan
• Mantan Kades Talang Emas Ditangkap Tengah Malam, Diduga Rugikan Negara Rp400 Juta
Bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar ke KPU harus melengkapi data-data yang diperlukan. Dan data-datanya juga akan dianggap melalui aplikasi tersebut. Sehingga, bila ada data yang tidak lengkap, maka aplikasi tersebut mendeteksinya dan meminta untuk segera dilengkapi.
"Bila terjadi kekurangan syarat. Maka bisa cepat dipenuhi dan dilengkapi,"katanya.
Eni mengatakan bahwa syarat syarat pencalonan itu di input sendiri oleh tim kepala daerah. Baik calon perseorangan maupun melalui partai politik.
Eni memberikan gambaran bahwa banyak kemudahan yang akan diperoleh menggunakan aplikasi Silon ini.
Terutama untuk mengecek syarat administrasi. Seperti pada calon perseorangan, terkait dukungan perseorangan, sebaran dan persentase dukungan.
"Selama ini kita kesulitan dan membutuhkan waktu sangat lama untuk mengecek syarat administrasi. Tapi saat ini semua bisa dilakukan dengan mudah," ungkap anggota KPU RI ini.
Hasil unggahan syarat tersebut juga nantinya akan ditampilkan dalam laman web KPU. Sehingga pihak masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Sehingga mudah bagi KPU untuk memberikan klarifikasi kepada yang bersangkutan. (Hendri Dunan Naris)