Berita Jambi
Dimas Telah Beraksi di 12 TKP, Pakai Kunci T Bobol Pengaman Motor Matic
Aksi nekat ini dilakukan Dimas pada Kamis (5/12) kemarin sekira pukul 00.15 dini hari. Kala itu Dimas yang telah mendapatkan targetnya
Dimas Telah Beraksi di 12 TKP
TRIBUNJAMBI, JAMBI – Adalah Dimas Ramadhani (19) warga RR 17, Kelurahan Selincah, Kecamatan Paal Merah.
Ia kepergok warga Tanjung Sari saat berusaha mencuri motor di Indekos Erla.
Aksi nekat ini dilakukan Dimas pada Kamis (5/12) kemarin sekira pukul 00.15 dini hari. Kala itu Dimas yang telah mendapatkan targetnya, terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi di sekitar indekos tersebut.
Tak lama, Dimas pun memasuki indekos tersebut dari bagian depan. Rupanya pintu indekos tidak terkunci. Leluasa membuka pintu, Dimas melihat motor Vario BH 4864 YG milik Saiful di ruang tamu indekos. Saat itu, penghuni kos tengah terlelap tidur. Minggu (8/12).
• DPC Hanura Berhak Menyampaikan Pilihan Kandidat ke DPP, 4 Kandidat Sudah Ambil Formulir
Tanpa berpikir panjang, Dimas yang sedari tadi membawa kunci T lantas mengeluarkan keahliannya. Ia pun membuka paksa kunci motor tersebut. Berhasil membuka, Dimas pun mendorong motor tersebut keluar dan berusaha membawanya kabur.
Beruntung, saat hendak kabur, salah satu warga sekitar melihat aksi Dimas. Tak mau kehilangan jejak Dimas, warga tersebut mengejarnya dan berteriak maling.
• Kejati Jambi Rilis 13 Nama Daftar Pencarian Orang (DPO), Ada yang Ditangkap Saat Jemput Anak
Warga lain yang mendengar ini pun langsung ikut mengejar. Dimas berhasil diamankan warga, bahkan ia sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
• Tabligh Umum Masjid Arraudhoh, Dirreskrimum Polda Jambi Ajak Masyarakat Cegah Radikalisme
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Hasim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Dimas telah beraksi sebanyak 12 kali.
“Ia juga telah menjual barang curiannya secara online. Adapun TKP ia mencuri yakni kawasan Jambi Timur, Jambi Selatan dan Kotabaru,” jelasnya.
• Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Safrial Ajak Amalkan Peri Kehidupan Sufi Beliau
Kini, pihak penyidik Polsek Jambi Timur masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang menjerat Dimas. Akibat perbuatannya, Dimas dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Akibat Pandemi Covid-19, Aktivitas Oscar Swimming Sempat Terhenti |
![]() |
---|
Tidak Hanya Melatih Anak-Anak dan Remaja, Oscar Swimming Juga Melatih Renang untuk Orang Dewasa |
![]() |
---|
Oscar Swimming Memiliki Visi Jambi Berprestasi di Bidang Olahraga Renang |
![]() |
---|
Jika Pengunjung Ramai, Petugas Taman Rimba Jambi Akan Arahkan Pengunjung ke Area Entertain |
![]() |
---|
Saat Libur Imlek, Taman Rimba Jambi Tak Terlalu Ramai Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|