Kejati Jambi Rilis 13 Nama Daftar Pencarian Orang (DPO), Ada yang Ditangkap Saat Jemput Anak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran merilis 13 nama-nama Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Jaka HB
Lexy Fatharani selaku kasi penerngan hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Jumat (2/8). 

Kejati Jambi Rilis 13 Nama Daftar Pencarian Orang (DPO), Ada yang Disergap di Warung Soto di Jakarta

TRIBUNJAMBI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran merilis 13 nama-nama Daftar Pencarian Orang (DPO)

Empat orang diantaranya berhasil ditangkap oleh tim intelijen selama 2019. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian beberapa waktu.

Lexy Fatharani selaku Kasi Penerangan hukum Kejati Jambi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap nama-nama DPO. Dia juga meminta juga meminta kerja sama semua pihak, untuk memberikan informasi, jika mengetahui keberadaan para DPO.

Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Safrial Ajak Amalkan Peri Kehidupan Sufi Beliau

"Ada yang sudah ditangkap oleh petugas intelijen Kejati bersama kejari. Ada juga yang beritikad baik dengan menyerahkan diri. Dan masih terdapat beberapa orang lagi yang masih dalam pencarian,” ungkap Lexy, belum lama ini.

Keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap keberadaan para DPO, tidak terlepas dari peranan semua lapisan masyarakat.

“Jika mengetahui keberadaan DPO segera laporkan ke kantor kejaksaan terdekat agar cepat kami eksekusi," jelasnya.

Universitas Muhammadiyah Jambi Membuka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2020-2021

Nama 13 DPO selama 2019 adalah Sanggar Parapat, Mawardi, Gunardi, Dadang Saputra, Zuliadi Sipayung, Siswati, Drs Joni Rusman, Zulfikar, dan Yusuf Sagoro. Nama-nama ini masih dalam dalam pencarian. Sementara 4 lainnya, Zainal Abidin, Yahya, Justri, dan M Zaki, berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jambi.

Sebelumnya diketahui Mawardi, PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senili Rp346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.

Ada juga nama Drs Joni Rusman, pensiunan PNS, mantan Kepada Dinas Budparpora Sarolangun. Dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun TA 2011.

Lalu mantan DPRD Kerinci Priode 1999-2004 atas nama Yusuf Sagoro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta lebih.

Sementara empat orang yang berhasil ditangkap adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, M Zaki. Untuk diketahui, Yahya, pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Berdasarkan putusan MA, dia djatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.

Ditangkap di Warung, Dua Pria di Bungo Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.

Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.

Sementara Zainal Abidin, terpidana kasus mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ. Selanjutnya M Zaki (49), terpidana kasus pembuatan surat palsu, berakhir tanpa perlawanan saat menjemput anaknya sekolah.

Dia diamankan tim intelijen setelah buron selama 9 tahun.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved