TREN Operasi Lipatan Mata Untuk Tampilan Lebih Muda, Begini Harga dan Prosedurnya

Perancang busana Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus jasa operasi pembuatan kelopak mata yang diduga ilegal. Ivan menjalani pemeriksaan

Editor: rida
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Make up 

TRIBUNJAMBI.COM- Perancang busana Ivan Gunawan diperiksa sebagai saksi dalam kasus jasa operasi pembuatan kelopak mata yang diduga ilegal.

Ivan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pria yang akrab disapa Igun itu, mengakui, ia menggunakan jasa operasi pembuatan lipatan kelopak mata itu pada 2016.

Seperti apa dan berapa harga operasi lipatan mata?

Operasi lipatan mata atau dikenal dengan blefaroplasti adalah prosedur operasi perbaikan atau memperindah tampilan kelopak mata agar tampak lebih baik.

RESOLUSI Gisel Anastasia Untuk 2020, Bagaimana Nasib Gempita dan Masa Depan Bersama Wijin?

Kepada Nikita Mirzani dan Billy Syahputra, Hotman Akui Tak Tahu Cara Transfer Duit Pakai ATM

VIRAL, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Nenek 87 Tahun, Berawal dari Mengantar Nasi untuk Makan Siang

Prosedur bedah kosmetik ini memang sempat populer pada 2016 karena diklaim mampu membuat tampilan seseorang terlihat lebih muda.

Seiring bertambahnya usia, kelopak mata akan merenggang dan jaringan penahan kelopak mata melemah.

Kondisi ini mengakibatkan kelopak mata atas mengendur dan membengkak serta munculnya kantung mata yang turut memengaruhi penglihatan dan membuat terlihat lebih tua.

Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Akui Buat Lipatan Mata Senilai Rp 9 Juta

MENUJU Birthday Sale 12.12 Shopee Beri 12 Promo Super, Agar Tidak Kehabisan Diskon, Simak Tips Ini

GEGER Temuan Jejak Harimau Sumatera di Dekat Pemukiman Warga, Diduga Harimau Jantan Remaja yang Lagi

Dengan manfaatnya yang terlihat menggiurkan itu, berapa harga operasi pembuatan lipatan mata itu?

Menurut pengakuan Igun, ia membayar Rp 9 juta ketika melakukan prosedur blefaroplasti di klinik kecantikan ilegal itu.

Blefaroplasti ini memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan prosedur bedah kosmetik lainnya karena dilakukan di area sekitar mata.

Penelusuran Kompas.com, sejumlah klinik kecantikan ada yang menawarkan layanan blefaroplasti ini dengan harga yang beragam dengan berbagai metode dan teknologi.

Pemilik 6 Zodiak Ini Kerap Bertindak Ekstrem - Aries Balas Dendam Siapapun yang Pernah Menyakitinya

Al Haris Janji Tak Akan Buat Jarak Dengan Tim, Persiapan Jelang Pilgub Jambi 2020

Dipecat Erick Thohir, Akun Twitter Bongkar Skandal Perselingkuhan Ari Askhara dengan Sang Pramugari

MUDAH dan Murah, Keajaiban Masker Wajah dari Putih Telur, Tak Kalah Dari Produk Skin Care Mahal!

Kisarannya, mulai Rp 7 juta hingga Rp 30 juta, tergantung klinik yang dipilih.

Semakin profesional ahli yang mengerjakan dan terjamin kualitas serta keamanannya, tentu harga yang ditetapkan semakin tinggi.

Bagaimana prosedur blefaroplasti?

Sebelum prosedur bedah dimulai, dokter biasanya menyuntikkan obat bius di area kelopak mata dan memberikan obat intravena untuk membantu pasien merasa rileks.

Jika melakukan operasi pada kelopak mata atas dan bawah, dokter bedah biasanya bekerja pada kelopak mata atas terlebih dahulu.

Dokter memotong sepanjang lipatan kelopak mata, menghilangkan kulit berlebih, otot, kemungkinan lemak, dan menutup luka.

Pada kelopak bawah, ahli bedah akan membuat sayatan di bawah bulu mata pada lipatan alami mata atau di dalam kelopak bawah.

Setelah itu, dokter akan mengangkat atau mendistribusikan kembali lemak berlebih, otot, kulit kendur, dan menutup luka.

Jika kelopak mata atas terkulai dekat dengan pupil, dokter bedah mungkin melakukan blefaroplasti dengan prosedur yang disebut ptosis (TOE-sis) yang memberikan dukungan tambahan pada otot alis.

Setelah operasi selesai, pasien akan ditempatkan di ruang pemulihan.

Pada tahapan ini, dokter akan memantau komplikasi yang mungkin akan terjadi.

Setelah proses pemeriksaan itu selesai, dan dipastikan aman, pasien diperbolehkan pulang dan melakukan pemulihan di rumah.

Ivan Gunawan
Ivan Gunawan (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Ivan Gunawan Pernah Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Perancang busana Ivan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan ini terkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Ivan mengakui pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan Gunawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai memastikan izin salon tersebut.

Ivan juga meminta kepada masyarakat lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.

"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan. Ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ujar Ivan Gunawan.

Saat itu, Ivan menjalani perawatan di salon tersebut karena imbauan dari orang dekatnya.

Namun, sejauh ini, Ivan belum mendapatkan keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.

"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," ujar Ivan Gunawan.

Ivan menambahkan, saat itu, ia merogoh kocek Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.

Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.

Adapun, dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.

Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.

Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ivan Gunawan Pernah Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal"
Penulis : Andika Aditia
Editor : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved