Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Akui Buat Lipatan Mata Senilai Rp 9 Juta
"Kami mengundang Mas Ivan Gunawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait masalah tertangkapnya satu klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk
Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Akui Buat Lipatan Mata Senilai Rp 9 Juta
TRIBUNJAMBI.COM - Polres Metro Jakarta Utara sudah memanggil lima orang saksi tambahan terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA Cina.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lima orang saksi tambahan ialah para mantan pelanggan salon tersebut.
Salah satunya berasal dari kalangan artis, yakni Ivan Gunawan.
"Kami mengundang Mas Ivan Gunawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait masalah tertangkapnya satu klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk. Total, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang merupakan customer," kata Wirdhanto, Jumat (6/12/2019).

Wirdhanto menuturkan, pemanggilan bekas pelanggan salon tersebut untuk menanyakan sejumlah hal.
Mulai dari proses marketing hingga pelayanan salon kecantikan ilegal tersebut.
"Ini untuk mengetahui bagaimana proses, bagaimana mengetahui marketing dari salon kecantikan ini. Kemudian bagaimana perlakuannya, dan juga termasuk apakah pada saat melakukan tindakan tersebut ada keluhan dan sebagainya," kata Wirdhanto.
• Dipecat Erick Thohir, Akun Twitter Bongkar Skandal Perselingkuhan Ari Askhara dengan Sang Pramugari
• MENUJU Birthday Sale 12.12 Shopee Beri 12 Promo Super, Agar Tidak Kehabisan Diskon, Simak Tips Ini
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.
Ivan Gunawan akui bentuk lipatan mata di salon tersebut
Artis Ivan Gunawan mengaku pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal milik WNA China yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.