Berita Kriminal Jambi
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi revitalisasi asrama haji yang diagendakan pada Rabu (4/12/2019) lalu, ditunda.
Ihsan Hasibuan, kuasa hukum terdakwa M Tahir mengatakan, sidang yang di gelar para Rabu (4/12/2019) lalu harus di tunda dikarenakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.
"Majelisnya sedang sidang KPK sama SMB, jadi tak lengkap, harus tunda," sebutnya, Jumat (6/12/2019).
Sidang akan dijadwalkan kembali Senin (9/12/2019) mendatang dengan agenda saksi untuk ketujuh terdakwa.
• Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Jambi, Hakim Tolak Keberatan M Tahir
• Dugaan Korupsi Revitalisasi Asrama Haji, Eksepsi Terdakwa Kakanwil Kemenag Jambi, Singgung TP4D
• Ada yang Ditemukan Meninggal di Jalanan, Dinsos Kota Jambi Kuburkan 4 Orang Mr X Sepanjang 2019
• Perubahan Bentuk Fisik Ashanty Karena Derita Autoimun yang Diduga Karena Santet, Jadi Terlihat Sendu
Tujuh terdakwa kasus korupsi revitalisasi Asrama Haji adalah M Tahir Rahman, mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eko Dian Iing Solihin, Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.
Kemudian, Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara cabang Banten, Tendrisyah Sub kontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan, dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal. Sidang ketujuhnya tersebut harus ditunda lantaran harus Majelis Hakim tidak lengkap.
Untuk diketahui kasus tersebut ditangani Polda Jambi. Kasus tersebut terungkap dikarenakan adanya temuan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jambi pada proses pembayaran termin III, 31 Maret 2017.
M Taher bersama Dasman (PPK) meminta kepada Asep Yedi Wijaya, pihak manajemen konstruksi, supaya membuat laporan progres pekerjaan seakan-akan material on site semuanya telah terpasang sehingga progres mencapai 92,985 %.
• Kapolres Tanjung Jabung Barat Diganti, Ini Sosok Pengganti AKBP ADG Sinaga
• Satgas Illegal Drilling Potong Pipa Sumur-sumur Minyak Ilegal, di Bajubang, Kabupaten Batanghari
• Begini Nasib 3 Direksi Garuda Indonesia yang Ikut Ari Akshara ke Perancis! Ini Kata Erick Thohir!
• Live Streaming Liga Inggris Malam Ini, Manchester City vs Manchester United Pkl 00.30 WIB di Mola TV
Dan, pihak penyedia, yakni PT. GKN Cabang Banten menerima pembayaran untuk progres sebesar 92,985 %.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tahun anggaran 2016, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, yakni sebesar Rp Rp11,7 miliar lebih.
Hakim tak Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi Asrama Haji Jambi Rabu Lalu Ditunda, Ini Jadwal Barunya (Jaka HB/Tribunjambi.com)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|