Cara Bayar Pajak Motor

Sudah Bayar Pajak Motor yang Jatuh Tempo di Bulan Desember 2019? Begini Cara Membayarnya di Samsat

Sudah Bayar Pajak Motor yang Jatuh Tempo di Bulan Desember 2019? Begini Cara Membayarnya di Samsat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

Warga Bathin Limo Geruduk Kantor PT. APTP di Sarolangun, Minta Bagian Sawit Plasma Dikeluarkan

Prakiraan Cuaca 4-6 Desember 2019, Waspada Jambi Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Sudah Jangkau 700 Petani Hutan Tebo, Pelatihan Budidaya Sayuran Terintegrasi PT LAJ

Debat Panas di ILC TV One, Mendadak Rocky Gerung Mau Dilaporkan ke Polisi Karena Hina Presiden

3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020, Berikut Jadwal Lengkapnya Cek di ltmpt.ac.id

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Budiman Sulaksono menuturkan, waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit.

Dengan syarat, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah terpenuhi.

Karena itu, Budiman Sulaksono mengimbau, wajib pajak memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ganti Pelat Motor

Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.

Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.

Buntut dari Gerebek Rumah Angel Lelga dengan Pria Lain, Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Teramcam

Inul Daratista Pisah Ranjang Kembali dengan Adam Suseno, Sempat Ribut Besar, Gara-gara Uang?

Kompetisi Foto dan Video Sahabat Lokal Adira Finance Berhasil Kumpulkan Ribuan Karya Anak Bangsa

Jadwal Timnas Indonesia U23 vs Laos di SEA Games 2019 Peluang Garuda Muda Lolos ke Babak Semifinal

Wanita Ini Pesan Taksi Online, Bukannya Diantar Pulang, Pengemudi Malah Ajak Korban Ketempat Sepi

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.

Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.

2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.

3. Mengisi formulir di samsat.

4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Bukan Granat Asap? Pengamat Intelijen Berikan Penjelasan Menarik: Foto-foto kan Memang Cukup Parah

Download MP3 Lagu DJ Rela Demi Cinta-Thomas Arya Versi Remix, Tersedia Gudang Remix Terbaru 2019

Jadi Kejutan Akhir Tahun, Yamaha Indonesia Lengkapi Varian Sport Melalui Peluncuran Dua Produk Baru

Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved