Buntut dari Gerebek Rumah Angel Lelga dengan Pria Lain, Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Teramcam
Komedian itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Buntut dari Gerebek Rumah Angel Lelga dengan Pria Lain, Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM - Vicky Prasetyo jadi tersangka kasus penggrebekan rumah Angel Lelga.
Komedian itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
• TAK Banyak Tahu, Jeruk Bali Punya Segudang Nutrisi dan Manfaat, Kaya Antioksidan Hingga Cegah Kanker
• VIDEO: Sering Lupa Menaruh Barang, Ini 6 Kebiasaan yang Harus Dilakukan Agar Tak Mudah Lupa
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019), melansir Kompas.com berjudul Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga tayang 4 Desember 2019.
Penggrebekan itu terjadi lada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.
Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.
Menurut rencana, Vicky Prasetyo akan diperiksa polisi pekan depan.
Selain itu, polisi juga menjadikan tayangan infotainment sebagai alat bukti penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Kronologi Penggrebekan
Diberitakan sebelumnya Senin (19/11/2018) pagi hari, Vicky Prasetyo ternyata beraksi bersama beberapa kerabatnya memergoki istrinya.
Vicky menggrebek rumah Angel Lelga lantaran Vicky ingin sekali membuktikan perselingkuhan yang selama ini dilakukan istrinya.
Vicky selalu curiga sang istri menyembunyikan sesuatu di rumahnya dan selalu berusaha menyalahkannya.