Kendaraan Mati Pajak Kena Tilang? Begini Kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi
Kendaraan yang pajaknya tidak aktif atau mati pajak kerap ditemukan saat dilaksanakan razia oleh polisi lalulintas, lantas ditilang.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi Terkait Kendaraan Mati Pajak
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kendaraan yang pajaknya tidak aktif atau mati pajak kerap ditemukan saat dilaksanakan razia oleh polisi lalulintas, lantas kendaraan tersebut ditilang oleh Kepolisian.
Sementara yang lain mengatakan polisi tidak berhak menilang jika alasannya mati pajak kendaraan.
Bagaimana menurut UU Lalu Lintas?
• Terungkap Kenapa Megawati & Prabowo Bersahabat Baik, Ini Kisah Prabowo Hilang Kewarganegaraan
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor tersebut dibayarkan setiap tahun dan ada juga 5 tahun sekali.
"Yang dipermasalahkan bukan karena pajaknya mati, akan tetapi dalam Undang-undang Lalu Lintas disebutkan bahwa sahnya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) itu karena diteliti setiap tahunnya atau 5 tahun sekali," katanya, Rabu (4/12/2019).
Menurut Heru, pengesahan itu tidak dilakukan oleh pemilik kendaraan maka kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraan.
• Kisah Poligami, Banjir Terjang Pelaminan Pria Ini dan Istri Kedua Saat Resepsi, Lihat Foto-fotonya
"Jadi yang kita tilang itu bukan karena pajaknya mati, akan tetapi tidak melakukan pengesahan STNK tersebut," ucapnya.
Heru menegaskan salah satu cara untuk mengesahkan STNK tersebut yaitu dengan membayar pajak dan membayar iuran wajib Jasa Raharja.
"Yang mana ketentuan untuk pengesahan STNK dengan membayar pajak kendaraan tersebut tertuang pada pasal 288 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas," ungkapnya.
• Bukan Granat Asap, Tapi Diduga Granat Nanas, Pengamat Intelijen: Makanya Sampai Luka Begitu
Dia juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas, dengan tidak bermain handphone pada saat berkendara, tidak menerobos lampu merah, menggunakan helm, dan taat dalam membayar pajak kendaraan.
"Serta jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," tandasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.