KPU Sungai Penuh Umumkan Syarat Calon Perseorangan untuk Pilwako 2020
KPU Kota Sungai Penuh mengumumkan persyaratan calon kepala daerah dari perseorangan.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
KPU Sungai Penuh Umumkan Syarat Calon Perseorangan untuk Pilwako 2020
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH – KPU Kota Sungai Penuh mengumumkan persyaratan calon kepala daerah dari perseorangan. Penyerahan dokumen bagi calon dari perseorangan mulai 19 Februari sampai 23 Januari 2020.
Komisioner KPU Sungai Penuh, Johandra mengatakan pihaknya telah membuka pengumuman persyaratan bagi calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota Sungai Penuh 2020.
“Tahapan sekarang ini adalah pengumuman syarat calon perseorangan,” katanya, Selasa (3/12).
Katanya, syarat jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh sebesar 6.604 dukungan. Dimana jumlah dukungan tersebut minumun tersebar pada lima kecamatan yang ada di Kota Sungai Penuh.
• Baru Sehari Tarif Koja Trans Naik Rp5 Ribu Penumpang Anjlok 40 Persen, PT. MDT Jambi Cari Akal
• RadjaGo, Transportasi Online Berbasis Syari’ah Kini Ada di Kota Jambi
• Bawaslu Bungo Tidak Akan Perpanjang Perekrutan Panwascam, Malam Ini Terakhir
• Bendungan Raksasa Akan Dibangun di Meragin, Kepala BWSS VI Jambi Jelaskan Hal Ini
“Waktu penyerahan dokumen dukungan tersebut mulai dilakukan pada 19 Februari 2020,” jelasnya.
Diketahui pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai 2020, beberapa kandidat telah menyatakan diri untuk maju. Seperti Fikar Azami, Pusri Amri, Zulhelmi dr Maidin dan beberapa kandidat lainnya.
Bahkan para kandidat juga telah mendaftarkan diri kebeberapa parpol yang telah membuka penjaringan bakal calon untuk diusung.(*)