Berita Nasional
Jokowi Tidak Senang Masa Jabatan Presiden 3 Periode: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya
Jokowi Tidak Senang Masa Jabatan Presiden 3 Periode: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya
Jokowi Tidak Senang Masa Jabatan Presiden 3 Periode: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya
TRIBUNJAMBI.COM - Soal wacana presiden dipilih oleh MPR, isu lain yang juga ramai belakangan ini adalah soal presiden tiga periode.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan pernyataan tegas.
Pria Solo itu menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ia pun curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
• Tanggapan Jokowi Soal Staf Khusus Milenialnya Bikin Gaduh di Media Sosial Karena Buat Status Ini
• Ungkapan Kecewa Jokowi yang Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Usulan Itu Menjerumuskan Saya
• VIDEO: Massa Reuni Aksi 212 Doakan Habib Rizieq dan Jokowi
• Jokowi Merasa Tertampar, Ada Politisi yang Ajukan Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Sindir NasDem?
"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Jokowi menegaskan sejak awal ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi.
Sehingga, saat ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
"Sekarang kenyataanya begitu kan, (muncul usul) Presiden dipilih MPR, Presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.
Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.