Berita Nasional

Ungkapan Kecewa Jokowi yang Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Usulan Itu Menjerumuskan Saya

Ungkapan Kecewa Jokowi yang Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Usulan Itu Menjerumuskan Saya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Ungkapan Kecewa Jokowi yang Menolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode: Usulan Itu Menjerumuskan Saya

TRIBUNJAMBI.COM - Di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), muncul usulan adanya penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Mengetahui hal itu, Jokowi kesal dan dengan tegas menolak menyetujuinya.

Presiden Jokowi menyatakan kalau dirinya tidak setuju jabatan presiden tiga periode. Ia menilai usulan itu menjerumuskan dirinya.

Senin (2/12/2019) Pukul 16.20 WIB, Presiden Jokowi memposting di Twitter terkait sikapnya pada usulan presiden tiga periode.

Jokowi mengatakan dirinya tak setuju dengan usulan tersebut.

"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode. Usulan itu menjerumuskan saya.

Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.

Sudah Ada Kesepakatan, Persoalan Tapal Batas Bungo, Tebo, dan Dharmasraya Temui Titik Terang

Era Purnama Sari Wakil Ketua Advokasi YLBHI Tak Merasa Terintimidasi, Klarifikasi Tulisan yang Viral

Terekam Video Acara Khitanan Berujung Petaka, Tamu Terjebur ke Sungai hingga Tenda Roboh Mendadak

Terungkap di Persidangan, Santi Wirda Janjikan Rp 50 Juta ke Kepala Desa

Ibu Ayu Ting Ting Dicibir Warganet, Tunjukkan Emas Belimpah di Tubuhnya, Disebut Norak Sama Publik

Wacana soal masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode tengah menjadi perbincangan hangat.

Pasalnya, usulan masa jabatan presiden 3 periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien.

Mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, 2 kali masa jabatan, hingga 3 masa jabatan atau 3 periode.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

SEDANG TAYANG! Link Live Streaming LIGA 1 2019 Madura United Vs Persebaya

Update Klasemen SEA Games 2019, Indonesia dan Malaysia Bersaing Ketat, Tuan Rumah Semakin Melejit

Ngaku Ditawari Green Card oleh Amerika, Agnez Mo Bakal Pindah Kewarganegaraan? Ini Desakan Warganet

5 Potret Seksi Messya Iskandar, Model Majalah Dewasa yang Tolak Lakukan Tes Urine saat Dirazia

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved