Berita Nasional
Jokowi Tidak Senang Masa Jabatan Presiden 3 Periode: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya
Jokowi Tidak Senang Masa Jabatan Presiden 3 Periode: yang Mengusulkan Ingin Menampar Muka Saya
Sangat Berbahaya Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
• BALASAN Menohok Agnez Mo Pasca Orang Tuanya Dibahas Nikita Mirzani, Ungkap Nasihat Ibu Seperti Ini
• SEDERETAN Film Jackie Chan yang Wajib Ditonton, dari Aksi Kocak hingga Ada Film Animasi Loh
• Bumerang dari Nella Kharisma untuk 2 Akun Facebook, Siap-siap Urusan Panjang di Polisi
• Siapa Sebenarnya Supriadi Joker? Pria yang Punya Followers Banyak Ini Dicari-cari Kapolda Kepri
Menurut Saan, wacana penambahan masa jabatan presiden muncul dari pertimbangan efektivitas dan efisiensi suatu pemerintahan.
Ia berpendapat, masa jabatan presiden saat ini perlu dikaji apakah memberikan pengaruh terhadap kesinambungan proses pembangunan nasional.
"Tentu ketika ingin mengubah masa jabatan presiden itu bukan soal misalnya satu periode tujuh tahun atau delapan tahun, atau per periode empat tahun. Tapi kira-kira masa jabatan presiden ini bisa enggak kesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan.

Pendapat Jokowi Mengenai Usulan Presiden Kembali Dipilih oleh MPR
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kantor Staf khusus Presiden, lewat Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Jokowi berpendapat apabila Presiden tetap dipilih secara langsung.
Beginilah pernyataan lengkapnya:
"PRESIDEN TETAP DIPILIH RAKYAT SECARA LANGSUNG
Rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan negara dan pemerintah.
Melalui mekanisme pemilihan langsung, rakyat yang sudah berhak memilih berdasarkan konstitusi UUD 1945, memberikan mandat kekuasaan kepada pemimpin pilihannya di Indonesia untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden terpilih adalah penerima mandat kekuasaan rakyat secara langsung, menciptakan hubungan yang kokoh antara rakyat dengan presiden.
Dengan mandat dari rakyat tersebut, maka presiden bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.
Konstitusi UUD 1945 Pasal 6A menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Inilah prinsip dasar mandat kekuasaan rakyat yang diperjuangkan melalui Reformasi 1998.