Berita Jambi

Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi

Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi. Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi 

Karena dari pajak merupakan pondasi utama pembangunan.

"Segeralah bayar PBB. Hindari denda. Terimaksih untuk masyarakat yang sudah bayar PBB. Jika misalnya, denda belum dibayar selama sebulan yakni 2 persen. Pada bulan berikutnya tetap dikenakan denda, jadi denda menjadi 4 persen, dan begitu seterusnya,” jelasnya.

Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved