Berita Jambi
Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi
Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi. Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi
Karena dari pajak merupakan pondasi utama pembangunan.
"Segeralah bayar PBB. Hindari denda. Terimaksih untuk masyarakat yang sudah bayar PBB. Jika misalnya, denda belum dibayar selama sebulan yakni 2 persen. Pada bulan berikutnya tetap dikenakan denda, jadi denda menjadi 4 persen, dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Lakukan Pemutakhiran Data Objek dan Wajib Pajak, BPPRD Kota Jambi Ajak Warga Turut Mengawasi (Rohmayana)
Berita Terkait