ASUSILA

KRONOLOGI Bocah 9 Tahun di Lampung Dicabuli Tamu Ayah Saat Ditinggal Keluar Beli Minum

Pelaku merupakan tamu ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban, kemudian lakukan pencabulan terhadap korban

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang bocah 9 tahun di Lampung menjadi dicabuli oleh tamu sang ayah saat ditinggal pergi!

Pelaku merupakan tamu ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban, kemudian lakukan pencabulan terhadap korban.

Akibat pencabulan tersebut, pelaku kini melaku harus mendekam penjara dan dituntut selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Ashanty Diserang Santet, Mbah Mijan Sampai Rela Lakukan Ini Buat Istri Anang Hermansyah Itu!

Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.

Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.

Sidang Pencabulan dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).

Gubernur Fachrori Menutup Kegiatan Bela Negara dan Kepemimpinan Siswa SMA

Sidang berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.

November 2019, Kota Jambi Alami Deflasi 0,16 Persen, Dampak Penurunan Indeks Harga

"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Kronologi kasus

Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).

Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.

Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.

November 2019, Kota Jambi Alami Deflasi 0,16 Persen, Dampak Penurunan Indeks Harga

"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.

Sementara, korban berinisial JL.

Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.

Ketika itu, korban sedang berada di kamar.

Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

5 Hari Satgas Ilegal Drilling Beraksi, Ini Hasilnya

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.

2 Rumah Semi Permanen di Dusun Tebing Tinggi, Bungo Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya

Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.

HO kemudian bertanya kepada anaknya.

Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.

Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.

Polisi kemudian menangkap V.

 

V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.

Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 9 Tahun Dicabuli Tamu Ayahnya yang Datang ke Rumah, Pelaku Beraksi Saat Ayah Korban Beli Minum, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/02/gadis-9-tahun-dicabuli-tamu-ayahnya-yang-datang-ke-rumah-pelaku-beraksi-saat-ayah-korban-beli-minum?page=all.


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved