Berita Kriminal Jambi
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal sidang perdana tiga terdakwa korupsi ketok palu Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain sudah ditentukan.
Hal ini sudah dikonfirmasi Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/12/2019).
Yandri Roni mengatakan ketiganya akan di sidang di pengadilan Tipikor untuk agenda dakwaan.
"Kamis 5 Desember 2019 akan sidang perdana," katanya, Senin (2/12/2019).
Selain itu Yandri juga mengatakan nama-nama majekis hakim.
• Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi
• Ternyata Masih Jaksa KPK Masih Selessaikan Berkas 6 Orang Lagi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
• Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi, Pengacara Asiang: Apakah Ini Sebuah Pemerasan?
• Update Medali SEA Games 2019, Malaysia Koleksi 13 Medali Emas, Indonesia Tertahan di Posisi 4
"Ketua majelis hakim Pak Morailam Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta," ungkapnya.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.
Tiga terdakwa ini dlimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (28/11) ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini lngsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Ini Jadwal Sidang Perdana 3 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Elhelwi, Gusrizal & Sufardi (Jaka HB)
Spesialis Curanmor Ini Ngaku 10 Kali Nikah Cerai dan Sudah Rasakan 5 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan Ini Ajak Suami Mencuri Kotak Amal, Handphone dan Rokok di Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
Karyawan Rumah Makan di Kota Jambi Gasak 4 Kotak Amal, Rokok dan Handphone Milik Bosnya |
![]() |
---|
Polisi Gadungan yang Bawa Pelaku Pencurian di Pattimura Masuk DPO, Ini Kata Kapolsek Kotabaru |
![]() |
---|