Sidang Korupsi Ketok Palu
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apif Firmansyah, saksi dari KPK yang direncanakan hadir untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (26/11/2019) mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK .
Apif seharusnya bersaksi dalam perkara ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, dengan tiga terdakwa yaitu Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Efendi Hatta.
Apif Firmansyah sempat menjadi orang kepercayaan Zumi Zola saat pertama kali menjabat sebagai gubernur Jambi.
• Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi, Pengacara Asiang: Apakah Ini Sebuah Pemerasan?
• BREAKING NEWS Asiang Dituntut KPK Penjara 2,5 Tahun
• Link Live Streaming SCTV Laga Juventus vs Atletico Madrid di Liga Champions Kick Off Pukul 02.50 WIB
• Inilah Sosok Pria Jepang yang Dekat dengan Luna Maya, Ryochin Tulis Kata Rindu, Ini Respon Eks Reino
Kesaksian Apif dinilai penting untuk mengungkap adanya proses suap yang melibatkan Zumi Zola serta anggota DPRD Provinsi Jambi. Nama Apif bahkan kerap disebut di persidangan-sebelumnya dalam kasus yang sama
Kali ini Apif dipanggil agar memberikan kesaksiannya untuk tiga terdakwa, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta.
Ketiga terdakwa merupakan mantan anggota DPRD yang didakwa menerima uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Apif yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi diketahui sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegiatannya sebagai anggota DPRD.
Apif tidak sendiri, ada lima nama lainnya termasuk manta Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan. Selain mereka ada Veri Aswandi, Paut Syakarin, Shendy Hefria Wijaya serta Basri.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Yandri Roni dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya. Mantan Kadis PUPR, Dody Irawan dalam kesaksiannya mengaku kaget saat ada permintaan uang ketok palu.
Dody mengaku bahwa satu tahun menjabat sebagai kepala dinas, ia kaget karena telah dimintai uang ketok palu. Bukan pada 2016, permintaan itu terjadi saat dia menjabat pada 2016.
"Sekitar November 2016, di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Jambi, ada permintaan uang ketok palu," kata Dody.
Dikatakan Dody, permintaannya adalah uang senilai Rp175 juta per orang.
"Ada permintaan uang 175 juta per-orang, yang diminta oleh terdakwa Zainal Abidin," lanjutnya.
Tidak hanya senilai itu, kata dia, pimpinan DPRD Cornelis Buston bahkan meminta proyek senilai Rp50 miliar. "Unsur pimpinan itu semua minta uang. Kecuali pak Cornelis itu minta proyek Rp50 miliar," ujarnya.
Dengan adanya permintaan tersebut, Dody mengatakan hanya bisa melaporkan ke Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
"Saya kan baru. Selama ini saya baru tahu ada minta uang seperti ini. Saya mengatakan ke dewan, bahwa saya lapor gubernur dulu," katanya.
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)