Asusila
Sakit Hati Diputus Cinta, Penjual Martabak Sebar Video Syur Mantan Pacar Begini Endingnya!
Pria yang berprofesi sebagai penjual martabak itu sakit hati pasca putus cinta sehingga sebar video syur sang mantan kekasih
TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima diputus cinta seorang pria berinisial J (26) tega sebar video syur mantan pacar.
Pria yang berprofesi sebagai penjual martabak itu sakit hati pasca putus cinta sehingga sebar video syur sang mantan kekasih.
Akibat nekat sebar video syur mantan pacar, akhirnya penjual martabak ini harus mendekam di penjara.
Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar, DD, sedang bugil atau tak berbusana.
• DP Mulai 7 Jutaan, Tawaran Menarik untuk Rajanya Pick Up No.1 di Indonesia
Pria asal Lumajang itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.
Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.
Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
• Benar Ahok Akan Turun Tangan Saat Jokowi Ngaku Tahu Mafia Minyak yang Suka Impor? Sosok Dirahasiakan
Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.
"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.
Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.
Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video terse
but ke media sosial.
• HEBOH DI WHATSAPP Video Panas Adegan Berhubungan Intim Bertiga Diduga Dilakukan di Tempat Ini!
"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.
Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
• VIDEO : Kakek Muklis, Pengemis Bawa Uang Rp 194 Juta di Tas Ransel,Fotonya Terpajang di Panti Sosial