Asusila
Sakit Hati Diputus Cinta, Penjual Martabak Sebar Video Syur Mantan Pacar Begini Endingnya!
Pria yang berprofesi sebagai penjual martabak itu sakit hati pasca putus cinta sehingga sebar video syur sang mantan kekasih
REMAJA 17 TAHUN JADI KORBAN
Dilansir Serambinews seorang remaja 17 tahun dipaksa oleh sang pacar untuk berhubungan intim berkali-kali.
Meski sempat menolak akhirnya remaja 17 tahun itu menuruti nafsu syahwat sang pacar di bawah ancaman.
Pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.
• MAHFUD MD Ungkap Alasan Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan, Terganjal Persoalan AD/ART
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
• KISAH Sejati Pembunuh Bayaran Rusia, Sudah Habisi 40 Orang: Pesanan Perdana Bunuh Bos Mafia
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.
MA memanfaatkan rumahnya yang sedang tak ada orang.
Ia memaksa korban untuk berhubungan dengannya lalu selang beberapa hari berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama.
• Bikin Geger, Pengemis Tua Miliki Uang Rp194 Juta di Tas Ranselnya, Begini Cara Kakek Muklis Menabung
Juga di rumah pelaku pada siang harinya, di Dusun Ujung Blang, Gampong Paya Bujok Beuramo.