KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi
Ternyata Masih Jaksa KPK Masih Selessaikan Berkas 6 Orang Lagi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Jaksa KPK Febby Dwiyandos mengatakan masih ada enam orang tersangka lagi yang masih akan segera diselesaikan berkas perkaranya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Dalam tampilan depan surat dakwaan dengan Nomor 115/TUT/01/04/11/24/19 serta akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, setibanya di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Jambi. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)
• Promo AirAsia Hanya Rp 188 Ribu, Berikut Cara Mendapatkannya, Pesan dari Sekarang Sebelum Kehabisan
• Daftar Harga HP Vivo Terbaru November 2019 dari Seri Y hingga ke Seri S1 Pro, Berikut Spesifikasinya
• Daftar Harga Smartphone Ram 8 GB Hanya Rp 2 Jutaan! Ada Oppo, Samsung, Xiaomi dan Realme 5 Pro