KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi
Ternyata Masih Jaksa KPK Masih Selessaikan Berkas 6 Orang Lagi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
Jaksa KPK Febby Dwiyandos mengatakan masih ada enam orang tersangka lagi yang masih akan segera diselesaikan berkas perkaranya
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata, masih ada enam orang lagi yang akan menyusul terkait pelimpahan berkas kasus ketok palu, kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Saat ini sudah ada tiga nama mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/11/2019).
Kepada wartawan, Jaksa KPK Febby Dwiyandos mengatakan masih ada enam orang tersangka lagi yang masih akan segera diselesaikan berkas perkaranya.
• BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi
• VIRAL - Seorang Remaja Belia di Surabaya Menangis Ngaku Diperkosa, Begini Kata Polisi
• VIDEO Viral Bayi Lahir di India dengan Bentuk Kulit yang Aneh, Pesan yang Tersebar 3 Jam Naik 3 Kg
"Sisanya nanti akan menyusul, karena masih dalam penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru," ungkapnya.
Tiga tersangka yang sudah pelimpahan berkas, yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, semuanya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim jaksa dari KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini lngsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.(Jaka HB)
Tiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018 dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Tersangka yang dilimpahkan yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Jaksa KPK, Febby Dwiyandos, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dan dua orang rekannya. Semua proses pelimpahan sudah selesai.
"Tadi katanya dua atau tiga hari lagi (sidang). Kita sudah menerima jadwal sidang dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK secara resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Kasus ini dengan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.
Pantauan Tribunjambi.com, Jaksa KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa tiga koper yang berisi bekas perkara ketiga tersangka.
Dalam tampilan depan surat dakwaan dengan Nomor 115/TUT/01/04/11/24/19 serta akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, setibanya di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Jambi. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)
• Promo AirAsia Hanya Rp 188 Ribu, Berikut Cara Mendapatkannya, Pesan dari Sekarang Sebelum Kehabisan
• Daftar Harga HP Vivo Terbaru November 2019 dari Seri Y hingga ke Seri S1 Pro, Berikut Spesifikasinya
• Daftar Harga Smartphone Ram 8 GB Hanya Rp 2 Jutaan! Ada Oppo, Samsung, Xiaomi dan Realme 5 Pro