KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi
BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru. Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi 2018
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ataua Jaksa KPK melimpahkan berkas tiga tahanan kasus suap ketok palu RAPBD 2018 Provinsi Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi, pada Kamis (28/11/2019).
Tiga tersangka, yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, setibanya di Jambi, tiga tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Jambi. (Jaka HB / Tribunjambi.com)
• Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Mangkir, Jadi Saksi di Sidang Kasus Ketok Palu di Tipikor Jambi
• Jaksa KPK Sebut Zumi Zola dan Apif Firmansyah di Depan Hakim, Ini Jumlah Uangnya
• Perjalanan Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Seret Zumi Zola hingga Konglomerat Jambi