Perjalanan Uang Suap di Jambi

'Perjalanan' Uang Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Seret Zumi Zola hingga 'Konglomerat' Jambi

Uang suap adalah rezeki. Begitu pandangan Elhelwi dan Sufardi Nurzain, mantan anggota DPRD yang kini jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provin

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap RAPBD, 2 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan KPK menjadi saksi. 

Uang suap adalah rezeki. Begitu pandangan Elhelwi dan Sufardi Nurzain, mantan anggota DPRD yang kini jadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hal itu mereka ungkap saat orang-orang itu menjadi saksi untuk terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 masih dalam proses.

Kasus ini juga yang menyeret Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, masuk sel dengan hukuman 6 tahun.

Elhelwi saat ini berstatus sebagai tahanan KPK dan ditahan di Jakarta.

Baca Juga

Deretan Mobil bekas Rp 20 Jutaan - Suzuki Esteem Toyota Great Corolla Toyota Kijang Super Timor SOHC

Anak Mayang Sari Dicoret dari Keluarga Cendana, Harta Warisan Jatuh ke Anak Bambang dan Halimah?

Pancingan Polwan Berhasil, Bos Penjahat Terkecoh Tapi Bripka Yosia Terjebak di Kamar Mandi

Dia bersama rekannya, Supardi Nurzain, diterbangkan jaksa dari Jakarta ke Jambi untuk didengarkan kesaksiannya.

Saat jadi anggota DPRD, Elhelwi berada di Fraksi PDIP, sedangkan Sufardi di Fraksi Golkar.

Pada sidang kemarin (17/10) di Pengadilan Tipikor Jambi, majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo menanyakan kepada Elhelwi dan Sufardi Nurzain mengapa menerima uang ketok palu.

Elhelwi menjawab bahwa uang ketok palu itu bukanlah hadiah.

"Itu bukan hadiah, Yang Mulia. Ini adalah jatah, harus diterima, namannya rezeki. Tapi saya sudah menyesal," jawab Elhelwi.

Jawaban yang mirip juga diungkapkan Sufardi. Bahkan ia mengakui, seandainya tidak ada OTT KPK di Jambi, uang itu tak akan dikembalikan.

"Kalau tidak ada OTT, pasti uang itu sudah dibagi-bagi, tidak akan dikembalikan (diserahkan) ke KPK," kata Sufardi.

Kedua mantan anggota dewan ini sudah mengembalikan uang yang mereka terima secara tidak sah itu ke KPK.

Elhelwi dalam kesaksiannya mengatakan ia takut saat mendapat adanya kabar Operasi Tangkap Tangan, sebab uang yang diberikan kepadanya untuk fraksi PDIP belum didistribusikan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved