Polisi Temukan Ini Saat Seorang Bandar Narkoba di Tebo Digerebek
Seorang tersangka yang diduga bandar sabu di Kabupaten Tebo tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian, Rabu (27/11/2019) malam.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Polisi Temukan Ini Saat Seorang Bandar Narkoba di Tebo Digerebek
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang tersangka yang diduga bandar sabu di Kabupaten Tebo tidak berkutik saat diamankan aparat kepolisian, Rabu (27/11/2019) malam.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlindungan Sagala dalam keterangannya menyebutkan, pelaku berinisial MT (40), warga Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
"Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat II Siginjai 2019 Polres Tebo, telah mengamankan terhadap satu orang diduga pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebo," katanya, Kamis (28/11/2019).
• Korupsi Dana Desa Napal Sisik, Mahfud Ungkap Prilaku Kades
• Pemkab Kerinci Rehab Puluhan Sekolah, Adirozal Ingin Pendidikan Berkualitas
• Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Digiring ke Lapas Muara Bulian
• Sekda Bungo Bantah Rotasi Jabatan Jajaran Pemkab Bungo Politis
Kasat menyebut, tertangkapnya MT di rumahnya berawal dari laporan yang disampaikan informan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Sesaat setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua paket besar diduga sabu dengan bruto 3,87 gram, empat paket kecil diduga sabu dengan bruto 0,76, sejumlah plastik klip, sebuah gunting, dan lima unit ponsel.
"Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka," lanjut Iptu Sagala.
Atas perbuatannya, MT disangkakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)