KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi
Daftar Nama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Dilimpahkan Jaksa KPK Hari Ini
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru. Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Itu terungkap dalam sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
Lantas siapa saja orang yang dinilai melakukan pemerasan itu?
Pengacara Asiang, Handika Hinggowongso, bertanya pada Erwan Malik, mantan Plt Sekda Provinsi Jambi yang menjadi saksi, apakah merasa diperas oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Iya, kami merasa diperas," kata Erwan.
Erwan Malik mengatakan perasaan diperas itu karena tidak ada uangnya.
"Mau dicari ke mana uangnya?" kata Erwan.
Selanjutnya di depan majelis hakim, Zumi Zola juga mengungkapkan merasa diperas, sebab uangnya tidak ada.
"Sebab tentu saya juga punya kepentingan dalam RAPBD 2018 itu seperti janji-janji politik saya, program- program," katanya.
Zumi Zola menyebutkan program satu eskavator satu kecamatan dan programnya yang lain.
"Lalu kalau merasa begitu, apa upaya anda untuk menyelesaikan masalah itu?" tanya Handika.
"Ya saya menghubungi Pak Erwan," kata Zumi Zola.
Handika selaku pengacara Asiang kemudian mengonfrontir hal terkait sosialisasi KPK.
Kemudian Erwan Malik mengatakan dirinya menyampaikan ke KPK saat sosialisasi ke rumah dinas Gubernur Jambi.
"Di sana (DPRD Provinsi) itu biangnya, Pak, yang indikasinya banyak, Pak," kata Erwan Malik pada perwakilan KPK saat itu.
Diketahui sebelumnya Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi hadir sebagai saksi kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.