2 Pelajar Saksi Yehuwa Dikeluarkan dari Sekolah Karena Tolak Hormat Bendera Merah Putih,Ini Faktanya
Akibat tolak horman bendera Merah Putih, dua SMPN 21 Batam yang merupakan Saksi Yehuwa (Jehovah's Withnesses) dikeluarkan dari sekolah.
2 Pelajar Saksi Yehuwa Dikeluarkan dari Sekolah Karena Tolak Hormat Bendera Merah Putih, Ini Faktanya
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat tolak horman bendera Merah Putih, dua SMPN 21 Batam yang merupakan Saksi Yehuwa (Jehovah's Withnesses) dikeluarkan dari sekolah.
Tak hanya tolak hormat bendera Merah Putih, dua pelajar ini menolak untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kepala SMPN 21 Sagulung, Batam, Foniman menjelaskan bahwa kedua pelajar ini sebelumnya sudah lama dilakukan pembinaan.
"Menurut keyakinan yang dianut, mereka hanya dapat menunduk saat hormat bendera dan tidak boleh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Foniman saat ditemui Tribunbatam.id, Rabu (27/11/2019).
Sementara, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada saat upacara, telah diatur dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.
Mengutip pernyataan dalam rapat bersama membahas perilaku kedua siswa yang dinilai menyalahi aturan dalam negara, perilaku ini juga dikhawatirkan akan membawa pengaruh ke siswa didik lainnya.
• Perempuan dari Pangandaran Ini Disebut Bakal Jadi Bos BUMN, Cucu Haji Ireng yang Terkenal
• Ditanya Soal Keguguran, Syahrini Caci Maki Wartawan, Kamu Jadi Tampak Bodoh di Mata Aku!
• Jokowi Pilih Kasih? Sebut Ahok dan Rizieq Shihab Diperlakukan Berbeda, Ilham Bintang Singgung Ini
• Daftar Lengkap Nama Penumpang Bus Kramat Djati Kecelakaan di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo)
Pihak sekolah sudah memanggil kedua orangtua siswa. Namun orang tuanya tetap bersikeras untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang sama.
Sementara dari pihak sekolah sudah menyarankan kepada orangtua dua anak didik itu agar dapat mengundurkan diri dari sekolah dan dapat melanjutkan sekolah di non formal, namun mereka menolak.
Bahkan, orangtua anak tersebut menyampaikan kepada pihaknya bahwa sebagai warga negara ia berhak mendapatkan hak sebagai warga negara.
Kedua siswa ini tercatat duduk di kelas 7 dan kelas 9.
Peristiwa penolakan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara sekolah, lanjutnya, sudah terjadi sejak awal mereka bersekolah.
Herlina Sibuea, orangtua anak didik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 21 Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, yang tidak mau menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya menjelaskan, sejak Sekolah Dasar (SD) mereka sudah memberikan surat rekomendasi dari agama yang mereka anut.
Ia melanjutkan, sejak masuk ke SMPN 21, tidak pernah ada permasalahan mengenai aliran agama yang mereka anut.
"Kalau tetap anak kami dikeluarkan, ya kita lihat saja nanti. Kami juga tidak tinggal diam."
"Kalau anak kami dikeluarkan, kami juga akan naik banding, karena ini sudah menyangkut hukum," tegas Herlina, Rabu (27/11/2019).
