Berita Selebritis

Nasib Agnez Mo yang Terancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia Karena Dicekal, Fadli Zon Sebut Durhaka

Nasib Agnez Mo yang Terancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia Karena Dicekal, Fadli Zon Sebut Durhaka

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram/Sekretariat Kabinet
Presiden Jokowi dan Agnez Mo 

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan siapa artis yang dimaksud. Sebelumnya, pernyataan Agnez yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia mengundang kritikan dan kecaman oleh sejumlah pihak.

Di tengah sorotan itu, Agnez akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny. Dalam unggahan tersebut, Agnez juga menyertakan keterangan berbahasa Inggris.

"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusivitas budaya adalah yang saya perjuangkan.

Bhineka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman," tulis Agnez di akun Instagramnya @agnezmo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

"Senang rasanya ketika saya bisa membagikan sesuatu tentang asal dan negara saya,"tulis Agnez

Marshanda Dituduh Sebagai Palakor, Cerita Karen Idol Ngaku Gerebek Suami di Apartemen Sang Artis

DERETAN Musuh Jessica Iskandar, Dari Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Hingga Chacha Frederica, Ada Apa?

Heboh Agnez Mo Bakal Dicoret Sebagai WNI? Ini Deretan Artis Publik Figur Berkewarganegaraan Asing

KENCAN Maut, Guru SD Tewas Saat Akan Mesum Dengan Rekan Se Profesi di Hotel Melati

Sementara itu Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengecekan status kewarganageraan musikus Agnez Monica (Agnez Mo).

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melayat wafatnya MusisiJazz, Ireng Maulana di rumah duka, Dharmais, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (6/3/2016).
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon melayat wafatnya MusisiJazz, Ireng Maulana di rumah duka, Dharmais, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (6/3/2016). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," jelasnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kata dia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," kata dia.

Jawaban Aurel Terdengar Datar, Pilih Atta Halilintar atau Teuku Rassya? Bikin Kaget Marisha Chacha

STIKOM Dinamika Bangsa dan AKAKOM Stephen Jambi Gelar Wisuda, Luluskan 590 Mahasiswa

BIADAB Ayah Tiri Tega Perkosa Bocah Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP, Ketahuan Karena Sudah Tak Tahan

Live Streaming Liga Champions Malam Ini Barcelona vs Dortmund, Bagaimana Nasib Inter Milan?

Lebih lanjut bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja, berarti ia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Untuk itu pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," jelasnya.

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo jadi sorotan.

Video rekaman wawancaranya dengan BUILD yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.

Pernyataan Agnez Mo pada video itu, yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia, sontak mengundang kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Di tengah sorotan itu, Agnez Mo akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved