BIADAB! Pakai Uang Rp 2 ribu Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga, Ketahuan Saat Korban Mengeluh

Pria paruh baya di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dibawa ke kantor polisi karena diduga mencabuli putri tetangganya sendir

Editor: rida
KOMPAS.COM
Polres Probolinggo menetapkan Madi (66) pemerkosa anak tiri hingga korban diusir ibu kandungnya karena dianggap pelakor sebagai tersangka. 

"Korban berumur 15 tahun, diantar oleh orang tuanya, ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan cabul oleh terlapor," kata Dewa saat ditemui Kompas.com di Mapolres Mojokerto, Jumat (22/11/2019).

Dewa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum dokter.

Dalam penyelidikan awal, menurut Dewa, penyidik telah menggali keterangan dari korban beserta ibunya.

"Kami ambil tindakan penyelidikan, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, ibu korban dan anak ini," ujar Dewa.

Hingga Jumat ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi.

Untuk memperkuat pelaporan korban, polisi akan memeriksa sejumlah saksi.

"Sementara kami sudah meminta keterangan dari 3 orang saksi. Besok kami akan minta keterangan dari 4 orang saksi," kata Dewa.

Selain memeriksa saksi, polisi juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Polisi akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup.

"Kami akan mengamankan barang bukti dan setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk perkembangan penyidikan," kata Dewa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved