BIADAB! Pakai Uang Rp 2 ribu Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga, Ketahuan Saat Korban Mengeluh
Pria paruh baya di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dibawa ke kantor polisi karena diduga mencabuli putri tetangganya sendir
BIADAB! Pakai Uang Rp 2 ribu Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tetangga, Ketahuan Saat Korban Mengeluh Sakit
TRIBUNJAMBI.COM- Pria paruh baya di Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat dibawa ke kantor polisi karena diduga mencabuli putri tetangganya sendiri.
Di depan polisi, pria berinisial A tersebut mengakui mencabuli korban berulang kali dengan mengimingi uang sebesar Rp 2.000.
Pencabulan itu dilakukan A terhadap anak berinisial M yang usianya masih 5 tahun. A memberi M uang Rp 2.000 untuk membeli permen.
• GARA-GARA Pelesetkan Lagu Begadang Rhoma Irama, Agung Ditikam Temannya Sendiri Hingga Tewas
• Korban PETI Dimakamkan Berdampingan
• Lekukan Tubuh Inul Daratista Bikin Ngilu Saat Diatas Panggung, Penampakan Wajah Aslinya Jadi Sorotan
Uang tersebut agar M tutup mulut dan tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun, termasuk orangtua korban.
Kanit PPA Satreksrim Polres Mamuju Utara Aipda Muh Sukriyang mengatakan polisi juga telah menyimpang barang bukti berupa satu lembar baju anak-anak, satu lembar celana kain berwarna merah jambu, satu lembar baju pendek kemeja warna coklat yang bertuliskan lucky horse dan satu lembar celana pendek warna hitam.
"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).
• HISFARSI Jambi Gelar Pelatihan Farmasi Klinis
• Manajemen Tuding Keluarga Pasien Penyebab Banjirnya RS Abunjani, Dedi: Jangan Cari Kambing Hitam
• Ahok Hanya Dijadikan Tumbal? Disebut Tak Pantas Jadi Bos Pertamina dan Jadi Sasaran Mafia Migas
Kejadian ini terungkap ketika korban mengalami kesakitan akibat pencabulan itu.
M mengeluh sakit yang dialaminya kepada orangtua.
Setelah orangtua M mengorek keterangan lebih lanjut, M pun bercerita kejadian yang dialaminya.
Orangtua korban yang tidak terima perlakuan pelaku langsung melaporkan kasusnya ke polisi.
• Apa itu Penyakit Parkinson? Ini Penyebab, Gejala, dan Perawatan Penyakit Parkinson
• Tantangan Pakar Terjawab Soal Video Syur Gisella Anastasia, Ini Kata Gading Marten Soal Tahi Lalat
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Nonstop 50 Lagu, Video Spesial Dangdut Koplo Full Album 2019
• Taktik Jokowi Restui Ahok Jadi Komisaris Utama BUMN, PKS Malah Nyindir Ada Anak Bangsa Lebih Baik
Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Dokter di Mojokerto
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, sedang menangani kasus dugaan pencabulan oleh seorang dokter terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah seorang dokter berinisial AND (66).
"Korban berumur 15 tahun, diantar oleh orang tuanya, ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan cabul oleh terlapor," kata Dewa saat ditemui Kompas.com di Mapolres Mojokerto, Jumat (22/11/2019).
Dewa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum dokter.
Dalam penyelidikan awal, menurut Dewa, penyidik telah menggali keterangan dari korban beserta ibunya.
"Kami ambil tindakan penyelidikan, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, ibu korban dan anak ini," ujar Dewa.
Hingga Jumat ini, polisi telah memeriksa 3 orang saksi.
Untuk memperkuat pelaporan korban, polisi akan memeriksa sejumlah saksi.
"Sementara kami sudah meminta keterangan dari 3 orang saksi. Besok kami akan minta keterangan dari 4 orang saksi," kata Dewa.
Selain memeriksa saksi, polisi juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Polisi akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup.
"Kami akan mengamankan barang bukti dan setelah itu kami akan melakukan gelar perkara untuk perkembangan penyidikan," kata Dewa.