MENGAKU Jatuh Cinta Sejak Lama, Siswa SMA Ini Malah Tusuk Guru Pujaan Hatinya Saat Tidur
Rabu (20/11/2910), CB (16), salah satu pelajar di Kulon Progo, Yogyakarta, mengendarai motor pergi ke rumah gurunya, Wening Pamuji Asih (35). Wening
Mendapati siswanya berlumuran darah, pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek sumur Bandung.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung kemudian melakukan penyisiran di lokasi di sekitar kejadian dan mendapati pelaku tak jauh dari lokasi.
"Ternyata tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku diamankan masih di seputaran dekat situ sebelum Mesjid Ukhuwah. Kami langsung amankan," tutur dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Menurut Ari, pisau itu telah disiapkan pelaku.
"Sudah ada niatan, (pisau) ini disiapkan dari rumah," kata Ari.
Adapun motif penusukan itu terjadi disebabkan lantaran cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Pelaku menyukai korban, namun cintanya ditolak.
Perkenalan keduanya pun cukup lama terjadi.
Awalnya, pelaku mengenal korban sejak tiga tahun lalu, saat itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Perkenalan keduanya pun terjadi dari media sosial Instagram.
Saking terobsesi kepada wanita idamannya itu, pelaku bahkan kerap menguntit korban melalui Instagramnya hingga membuntuti untuk mengetahui keseharian korban
. "Sudah tiga kali membuntuti, jadi dia observasi lapangan, dia terobsesi dengan satu gadis ini," tutur dia.
Pelaku juga sempat bertemu korban, dan menyatakan cintanya, namun ditolak karena korban merasa risih kerap diikuti pelaku.
Singkat cerita, pelaku yang merasa sakit hati, mencari tahu sekolah korban, sampai akhirnya terjadi penusukan itu.
"Motifnya, ini pelaku mengejar terus korban sejak kenal sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang Ari.
Atas perbuatanya itu, kini RG harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolsek Sumur Bandung dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 80 No 17 Tahun 2016, tentang Penganiayaan Berat dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pemuda di Bandung Tusuk Gadis Pujaan"
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Editor : Robertus Belarminus
