Asusila

AYAH Tiri Berhubungan Intim dengan Anak Gadis di Bawah Umur, Tak Disangka Begini Reaksi Istri Pelaku

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri bernama AH (39) tega-teganya berhubungan intim dengan anak gadisnya,

Editor: ridwan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri bernama AH (39) tega-teganya berhubungan intim dengan anak gadisnya, masih di bawah umur.

Korban anak gadis yang berinisial NA ini masih berusia 14 tahundisetubuhi oleh ayah tirinya selama berulang-ulang, dan bahkan diduga dengan sepengetahuan ibu kandungnya.

Bahkan, perbuatan ayah tiri ini diketahui oleh istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Kisah Gadis Gresik Nyaris Dibunuh Rekan Bisnis, Drama Kejar-kejaran Mobil hingga Disiram Klorofom

Korban (NA) yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya, namun ibu kandungnya bernama SNF asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini justru tidak bisa berbuat apa - apa.

Sebab meskipun anak kandungnya ini sudah menceritakan pada ibunya, malah suami barunya ini memperlakukan kasar.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AH sudah ditahan kemarin, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).

Siapa Sebenarnya Gracia Billy Yosaphat Membrasar? Anak Papua yang Dipilih Jokowi Jadi Staf Khususnya

Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan KotaSumenep," katanya.

Modus dari ayah tiri bejat ini katanya, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel, dan melakukan hubungan setubuh ketika didalam kamar kost hanya berdua.

"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yg lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.

Kisruh Izin Kandang Ayam, DMPTSP Muarojambi: Pengajuan Izin di OSS Tidak Wajib Lampirkan Izin Warga

Selaku ayah tiri kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang.

"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.

Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.

"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved