UPDATE Kasus Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 16 Pertanyaan

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando telah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019). Dalam

Editor: rida
kompas.com
Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA) 

Salah satu pertanyaan yang cukup menyedot perhatian Fahira adalah tentang alasan pelaporan terhadap Ade.

Kala itu, polisi menanyakan apakah Fahira mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam membuat laporan itu.

"Sejak awal saya bilang saya melaporkan ini bukan karena Bapak Anies, bukan untuk Bapak Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Pak Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov (DKI Jakarta)," ujar Fahira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Ade laporkan balik

Fahira Pada kesempatan yang sama, Ade Armando juga mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, laporan Ade ditolak karena kurangnya barang bukti.

Ade berencana melaporkan anggota DPD RI itu atas unggahan di akun Instagramnya pada 5 November lalu.

Ade mengatakan, Fahira pernah menggunggah foto yang disertai tulisan di akun Instagram pribadinya yang menyebut Ade kebal hukum sehingga tidak pernah dipenjara.

Ade menilai tulisan Fahira tersebut telah menggiring opini negatif masyarakat tentang dirinya.

Kutipan keterangan tulisan dalam foto yang diunggah Fahira yang diduga mencemarkan nama baik Ade yakni

"Banyak laporan dari konstituen saya mengenai ulah saudara AA selama ini yang sangat meresahkan masyarakat. Dan bukan hanya kali ini, tetapi berulang-ulang. Saudara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum".

"Ibu Fahira ini dalam pandangan saya dengan sengaja membangun sebuah kesan bahwa saya selama ini membanggakan diri saya bahwa saya kebal hukum. Buat saya ini serangan yang sangat tidak layak dan mencemarkan nama baik saya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sayangnya, tulisan Fahira tersebut telah dihapus dari akun Instagram Fahira.

Oleh karena itu, polisi membutuhkan barang bukti lainnya untuk mendukung laporan Ade.

"Ternyata hari ini diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu sudah hilang sehingga polisi harus memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti valid untuk tuduhan atau dugaan tersebut,"ungkap Ade.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved