Erick Thohir Kesal dengan Petinggi BUMN yang Satu Ini, Disaat Rugi Malah Makan di Restoran Mewah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir rupanya pernah merasa kecewa kepada salah satu petinggi di BUMN.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram/Erick Thohir
Erick Thohir 

Dimana KPK berharap, Direktur Utama PT Jasa Marga Dessi Aryani dapat memenuni panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (20/11/2019) besok.

Pilgub Jambi 23 September 2020, KPU Sarolangun Paparkan Tahapan-tahapannya

"KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (19/11/2019).

KPK telah mengirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir yang isinya meminta Erick menginstruksikan para pejabat BUMN kooperatif saat dipanggil KPK.

Menyambut hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa Erick telah memerintahkan Desi untuk memenuhi panggilan KPK.

“Setelah KPK surati kami, kami menyurati ke BUMN tersebut (Jasa Marga) untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses hukum di KPK,” ujar Arya.

Menurut dia, surat dari KPK tersebut diterima Kementerian BUMN pada Senin (18/11/2019) lalu.

Setelah menerima surat tersebut, Kementerian BUMN langsung menyurati Dirut Jasa Marga.

Arya pun berharap Desi tak lagi mangkir dari panggilan KPK. Sebab, diketahui Desi telah dua kali mangkir.

“Kan kalau mangkir lagi itu urusan hukum, bukan kami,” kata Arya.

Adapun Desi akan diperiksa atas jabatan sebelumnya yaitu Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

Ia akan diperiksa sebagai saksi salam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved