Berita Nasional
Nasib Kapolres Kampar, Dicopot dari Jabatannya Karena Mengobrol saat Kapolri Idham Azis Beri Arahan
Nasib Kapolres Kampar, Dicopot dari Jabatannya Karena Mengobrol saat Kapolri Idham Azis Beri Arahan
dham Azis juga melihat sang kapolres ngobrol.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini pun langsung memerintahkan Propam untuk mengamankannya.
Selang empat hari kemuduan, surat perintah dan mutasi Asep dari jabatan kapolres ke pemen Yanma Mabes polri datang.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan pergantian pucuk pimpinan polisi level kabupaten di muara sungai Kampar.
"Betul," kata Sunarto singkat, Senin (18/11/2019).
• Live Streaming di HP, Laga Malaysia vs Timnas Indonesia Pukul 19.45 WIB, Bachdim Dkk Wajib Menang
• LINK Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Malaysia Vs Indonesia, Kickoff 19.45 WIB
Perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga ini mengaku belum mengetahui rinciannya.
“Disebutkan dalam TR, itu dalam rangka riksa (pemeriksaan) tapi dalam riksa apa kita belum tahu," kata Sunarto.
Sunarto menegaskan, pergantian di organisasi Polri merupakan hal biasa.
Selain untuk jenjang karir, mutasi juga untuk penyegaran bagi personel Polri.
AKBP Asep Darmawan dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 24 September 2019 oleh Kapolda Riau saat itu, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. Pelantikan dilakukan serentak bersama 10 Kapolres lainnya di jajaran Polda Riau.
Asep menggantikan AKBP Andri Ananta Yudhistira yang pindah tugas sebagai Kapolres Dumai.
Sebelum menjabat Kapolres, AKBP Asep Darmawan menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Tidak ada terdengar kabar miring selama kepemimpinannya di Kabupaten Kampar.
• Resmi Batal, Anggaran Fly Over Dialihkan untuk Tutupi Defisit Anggaran Pemprov Jambi 2020
• Ibunda Indah Permatasari Mendadak Luluh dan Menerima Arie Kriting, Begini Reaksi Komika Papua Itu!
Dipindah ke Mabes Polri
Gegara datang terlambat dan kedapatan ngobrol saat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz memberi arahan dalam rapat resmi nasional Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan ditegur terbuka, lalu 4 hari kemudian, dicopot dari jabatan yang baru dua bulan dia emban.
Surat perintah pencopotan Asep oleh Kapolri turun dengan nomor telegram; ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal Senin 18 November 2019.