Sidang Kasus Ketok Palu RAPBD

Jaksa KPK Sebut Zumi Zola dan Apif Firmansyah di Depan Hakim, Ini Jumlah Uangnya

Diketahui, Apif Firmansyah merupakan mantan ajudan pribadi Zumi Zola, yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang suap ketok palu RAPD Provinsi Jambi 2019. Terungkap banyak orang pinjam uang pada Asiang. (Tribun Jambi/Jaka HB) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Terdakwa Zainal Abidin menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp380 juta, terdakwa Effendi Hatta, Rp 375 juta, dan terdakwa Muhammadiyah Rp200 juta," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/11).

Kalimat itu terlontar saat sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, kembali disebut-sebut dalam sidang kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Selasa (19/11).

BREAKING NEWS Terungkap Cara Adli Beli Toyota Alphard yang Hilang di Parkiran RSUD Jambi

Kasat Reskrim Geleng-geleng Mengapa Alphard Bisa Dicuri di Parkiran, Heran karena Alasan Ini

Selundupkan Narkoba di Dada dan Celana Dalam, WNA Afrika Berhasil Diamankan

Dalam sidang itu hadir Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang menjadi terdakwa.

Saat sidang, Jaksa KPK mengatakan Apif Firmansyah bersama Zumi Zola telah memberikan uang suap kepada para anggota Dewan Provinsi Jambi.

Selain itu, Jaksa KPK memaparkan jumlah uang yang diterima terdakwa.

"Terdakwa Zainal Abidin menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp380 juta, terdakwa Effendi Hatta, Rp 375 juta, dan terdakwa Muhammadiyah Rp200 juta," kata Jaksa, Selasa (19/11).

"Serta uang sejumlah Rp11.410.000.000, yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dari Zumi Zola Zulkifli, selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah," lanjut jaksa.

Menurut jaksa, diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Diketahui, Apif Firmansyah merupakan mantan ajudan pribadi Zumi Zola, yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Sidang suap ketok palu RAPD Provinsi Jambi 2019. Terungkap banyak orang pinjam uang pada Asiang.
Sidang suap ketok palu RAPD Provinsi Jambi 2019. Terungkap banyak orang pinjam uang pada Asiang. (Tribun Jambi/Jaka HB)

Daftar pejabat yang kerap pinjam uang Asiang

Banyak orang pinjam uang pada Asiang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.

Pengakuan ini muncul dari Asiang sendiri saat sidang di Pengdilan Tipikor Jambi, pada Selasa (19/11).

"Kalau ada penawaran dan kita (red, Asiang) menjadi terendah kalau ada kekurangan berkas diingat (permudah)," Asiang.

Dia menyebut Arfan maupun Budi sering pinjam uang ke dirinya. "Kadang Rp 300 juta atau 500 juta,"ucapnya.

Dia juga menyebutkan sejumlah orang sering pinjam termasuk Arfan.

"Kalau Arfan beberapa kali pinjam dikembalikan uangnya," katanya.

Joe Fandy Yoesman Alias Asiang juga menyebutkan jika Apif Firmansyah anggota DRPD Provinsi Jambi periode 2019-2019 tersebut meminjam uang untuk Pilkada Muaro Jambi tahun 2017 lalu.

"Apif Firmansyah Pinjam uang Rp 1 miliar dengan 4 cek ke saya untuk Pilkada Muaro Jambi," kata Asiang di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Victor.

Dia juga menyebutkan selain Apif Firmansyah ada Budi Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi.

"Waktu itu saya berada di Australia di telpon dia mau pinjam Rp 1,2 M," ungkapnya. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)

Sempat Bertemu Cecep Reza Sebelum Meninggal Dunia, Vanessa Angel: Ya Allah Cep, Baru Semalem Ketemu

TERBONGKAR Prostitusi Online Via WhatsApp, Suami Istri Jajakan Wanita Seksi Untuk Hubungan Intim!

Kronologi Supir Bus Mendadak Ambruk dan Meninggal Dunia di Perjalanan, Begini Nasib Penumpang

BREAKING NEWS Terungkap Cara Adli Beli Toyota Alphard yang Hilang di Parkiran RSUD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved