Selundupkan Narkoba di Dada dan Celana Dalam, WNA Afrika Berhasil Diamankan

Seorang warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi penggagalan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan meny

Editor: rida
tribunjambi/mareza sutan a j
H (41) Terpaksa harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi pascatertangkap pada Rabu (25/9/2019) lalu. Warga Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas itu ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 31,30 gram. Polisi dan barang bukti 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi penggagalan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menyembunyikan narkoba di pakaian dalam yang dikenakannya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan mengatakan, wanita berinisial MA (62) nekat menyembunyikan narkoba jenis metaphetamine tersebut di bagian dada dan celana dalam.

"Ada 47 butir methaphetamine 800 gram. (Sebanyak) 20 butir disembunyikan di dada dan 27 butir di celana dalam," ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

Peruntungan Shio Besok 20 November 2019 dari Pakar Fengshui, Hari Ayam Logam, Tahun Babi Tanah

Tak Kuat Hadapi Gaya Hidup Istri, Seorang Satpam Pilih Bakar Diri Pakai Bensin 1 Liter!

CPNS 2019 Dibuka, Permohonan SKCK di Sarolangun Meningkat 150 Persen

Wanita berkebangsaan Ghana tersebut, lanjut Finari, mengaku diminta menyembunyikan barang terlarang tersebut dengan menelan dan akan dikeluarkan melalui feses.

"Tetapi mungkin dia memilih untuk disimpan di dada dan bagian bawah selangkangan," kata Finari.

Terkait kasus tersebut, pengembangan diambil alih oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditelusuri lebih dalam.

Sebelumya, Bea Cukai Bandara Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh empat Warga Negara Asing salah satunya adalah wanita asal Ghana, Afrika, yang kedapatan membawa narkoba dengan jenis methaphetamine.

Rumah Janda di Sarolangun Habis Terbakar, Api Besar Muncul dari Belakang Rumah

Liburan di Singapura, Rafii Ahmad Habiskan Kocek Segini untuk Nginap di Hotel Pemandangan Bawah Laut

Kronologi Supir Bus Mendadak Ambruk dan Meninggal Dunia di Perjalanan, Begini Nasib Penumpang

Finari menjelaskan, narkotika yang diselundupkan berjumlah 2.035 pil ekstasi, selain itu juga ditemukan 1.883 gram narkoba jenis methaphetamine dan 965 gram ketamine.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Afrika Ditangkap karena Selundupkan Narkoba di Balik Pakaian Dalam"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Irfan Maullana

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 882 Gram Ganja Siap Edar

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pria berinisial RDH selaku pengedar ganja. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.00.

Penangkapan RDH bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aksi peredaran narkoba di rumah pelaku.

Berdasarkan informasi itu, jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pun memeriksa rumah RDH.

Polisi lalu menemukan barang bukti ganja seberat 882 gram.

Sebanyak 811 gram ganja di antaranya sudah berbentuk paket yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
WNA
narkoba
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved