Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara dan Immanuel Sempat Singgung Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan

Baru-baru ini, Pengamat dari Institut Kebijakan Publik, Immanuel Ebenezer dan Pengamat Energi Marwan Batubara berdebat panas

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara dan Immanuel Sempat Singgung Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan 

Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara dan Immanuel Sempat Singgung Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belakangan meroket menjadi perbincangan.

Isu Ahok menjadi bos di salah satu perusahaan BUMN ditanggapi oleh sejumlah pihak.

Baru-baru ini, Pengamat dari Institut Kebijakan Publik, Immanuel Ebenezer dan Pengamat Energi Marwan Batubara berdebat panas soal pemilihan calon Pimpinan BUMN termasuk ada nama Ahok.

Dilansir TribunWow.com, dari tayangan KompasTV, kedua pengamat tersebut saling adu pendapat terkait penunjukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bos BUMN, Sabtu (16/11/2019).

Mulanya, Marwan Batubara dengan tegas menyatakan tak setuju Ahok masuk di BUMN.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies itu menyebut bahwa Ahok masih memiliki banyak kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Ahok punya background yang saya kira bermasalah secara hukum," ujarnya.

"Meskipun memang dari sisi proses di KPK atau di kepolisian, beliau itu bebas."

"Tapi faktanya masyarakat, publik itu, bukan sekedar serikat pekerja ya, banyak kalangan itu memiliki bukti dan fakta-fakta."

"Bahwa sebetulnya Pak Ahok ini masih punya kasus hukum yang tidak belum dituntaskan, tapi tidak dituntaskan dengan sengaja," imbuhnya.

Pembawa acara kemudian menyebut soal kasus-kasus yang sudah ditetapkan secara hukum tetap, di mana Ahok terbukti tidak bersalah.

Menurut Marwan Batubara, hal itu masih belum cukup.

"Karena KPK itu menyatakan Ahok tidak bersalah, dengan menyatakan dia tidak punya niat jahat," ungkap Marwan Batubara.

"Bagaimana mengukur orang tidak punya niat jahat, padahal alat bukti yang dibutuhkan itu cuma 2, untuk kasus Sumber Waras misalnya."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved