Oknum Polisi yang Kedapatan Selingkuh Dengan Istri Orang Terancam Sanksi Berat!
Babak baru perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum perwira polisi di Polrestabes Surabaya
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi di Polrestabes Surabaya.
Kini oknum perwira polisi yang diketahui selingkuh terancam sanksi berat dari institusi-Nya!
Sang oknum perwira yang diketahui berinisial Ipda GT yang sebelumnya telah dilaporkan seorang suami yang istrinya telah diselingkuhi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata kepada Surya (Tribunnews Group).
Dua hari ini, nama Ipda GT santer disebut-sebut sebagai terduga tiduri 2 istri orang lain.
Akhirnya, penyidik Propam pun menahan Ipda GT selama 21 hari untuk keperluan penyidikan atas laporan seorang suami berinisial W (40) asal Bulaksari, Kota Surabaya.
Ipda GT ditahan sejak Jumat (15/11/2019) atau pada hari yang sama, pelapor dan istri pelapor berinisial SH (39) diperiksa penyidik.
• Suharso Monoarfa Minta PPP Tidak Stunting
• Kronologi Baku Tembak Densus 88 Dengan Terduga Teroris di Medan, 2 Tewas!
Penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus H Simarmata saat dihubungi wartawan.
Leo menegaskan, tak main-main terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik dan disiplin, apalagi terkait perselingkuhan.

"Sudah kita proses, langsung kami lakukan penahanan," tegas Leo, Sabtu (16/11/2019).
Menurut Leo, oknum perwira polisi yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan oleh Propam Polrestabes Surabaya.
Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, kan ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang. Yang pasti akan kami hukum berat," tandas perwira dua melati di pundak itu.
Kode ngadem nduk

Sebelumnya, terungkap rayuan maut Ipda GT agar SH mau diajak berhubungan badan.