Terbaru Tegur Pria Pakai Kut4ng Deretan Aksi Viral Mursida, Camat Pasar Jambi yang Kerap Marah-marah

Dalam video yang ia unggah di akun Instagram resmi miliknya, Mursida memarahi seorang pemuda yang disebut ia dalam caption adalah seorang gelandangan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Instagram/@mursidajuni
Camat pasar Mursida kembali viral lewat video terbarunya di Instagram 

Berikut videonya:

Kuntarsih Korban Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali Sempat Menangis dan Telpon Suami!

Baru Putus dari Bule, Kelakuan Nikita Mirzani Tak Pakai Bra Teriak Diatas Mobil Malam-malam

Memang Terkenal Viral Karena Aksinya

Mursida memang dikenal sebagai sosok camat viral, saat masih menjadi Camat Paal Merah Kota Jambi, dirinya viral setelah menyelamatkan seorang jambret yang akan dibakar massa, namun seorang camat perempuan berteriak-teriak menyelamatkannya.

Video Camat Paal Merah selamatkan jambret itu viral.

Ini bukan kali pertama Mursida viral di medsos.

Sebelumnya, viral video Camat Paal Merah marah-marah kepada warga yang membuang sampah Tak Patuhi aturan.

Senin (17/12) Camat Paal merah, Mursida mengamuk disekitar jalan Paal merah, Kota Jambi.

Hal ini karena warga perbatasan kota jambi dan Muaro Jambi membuang sampah sembarangan di sekitar jalan Paal merah.

Dirinya memergoki langsung warga yang membuang sampah tersebut.

Sambil berteriak ia mengatakan, "Ambil semua sampah yang dibuang tadi, dan semua sampah yang berserakan ini sebagai hukuman," kata Mursida.

Mursida juga menanyakan dimana alamat rumah warga yang membuang sampah tersebut.

Dalam video yang beredar tersebut warga menyebut bahwa dirinya tinggal di perbatasan kota Jambi dan Muaro Jambi.

"Kalau mau buang sampah, buang sesuai jamnya dan tempatnya," katanya.

Camat Paal Merah Mursida marah-marah kepada warga yang kedapatan buang sampah sembarangan
Camat Paal Merah Mursida marah-marah kepada warga yang kedapatan buang sampah sembarangan (capture)

Sementara itu walikota Jambi, Syarif Fasha bahwa Pemkot Jambi akan segera menegakkan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, bukan di TPS.

Ini sesuai dengan Perda Sampah dimana masyarakat akan disanksi 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved