Gadaikan Gedung WTC Batanghari Kepada QNB, PT. SPP Disebut Tidak Melanggar Aturan
ihak WTC akhirnya angkat bicara terkait polemik digadaikannya bangunan WTC yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Jambi kepada Qatar National Bank.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Gadaikan Gedung WTC Batanghari Kepada QNB, PT. SPP Disebut Tidak Melanggar Aturan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak WTC akhirnya angkat bicara terkait polemik digadaikannya bangunan WTC yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Jambi kepada Qatar National Bank (QNB).
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Aston (15/11) Kota Jambi, Jumat Sore, PT. Simoa Putra Prayuda (SPP) diwakili oleh Jabar selaku juru bicara.
Selain itu turut hadir Dr.H.Fauzi Syam selaku Dosen Hukum administrasi hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, yang juga merupakan Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi saat dilakukan Build Operate and Tansfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT.SPP atau yang membawahi Mall WTC Jambi pada April tahun 2007 yang berlaku hingga 2037 atau selama 30 tahun.
Fauzi menjelaskan isu hukum yang harus dijawab karena pemberitaan selama ini, seperti hak status tanah kepemilikan Pemda dalam kerja sama BGS menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) No 17 tahun 2017 dan ketentuan tanah objek kerjasama dapat dijadikan jaminan hutang.
• Tak Jelas Pemiliknya, Kios Lantai Dua Kincai Plaza Akan Ditertibkan
• Masuki Musim Hujan, Dinas Kesehatan Muarojambi Imbau Warga Waspadai DBD
• Berebut Perahu Gerindra, Mashuri Merapat, Isman Klaim Dukungan hingga 50 Persen
Fauzi menyimpulkan terhadap penerbitan HGB atas nama PT SPP diatas tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi serta dijadikannya jaminan/anggunan sertifikat HGB atas nama PT SPP, tidak bertentangan atau telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik PMDN nomor 17 tahun 2007 tentang juknis pengelolaan barang milik daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria, UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggunan, PP nomor 40 tahun 2007 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, maupun dengan akta perjanjian kerjasama antara Pemprov Jambi dengan PT SPP nomor 1 tahun 2007.
Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik Permendagri nomor 17 tahun 2007, Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 dan PP nomor 40 tahun 2007 maupun akta perjanjian kerjasama Pemprov dan PT.SPP, dalam hal terjadi keadaan terburuk jika PT SPP wanprestasi atau tak mampu membayar hutan ke bank, maka secara hukum tanah hak pengelolaan Pemprov Jambi dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan akta perjanjian kerjasama BGS awal tetap mendapat perlindungan hukum yang kuat.
"Maka jika PT SPP melakukan pembayaran HGB atas nama PT SPP atau beralih atas nama Bank atau beralih ke pihak ketiga lainnya, akan berakhir atau hapus demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Namun Pemprov Jambi akan tetap menerima tanah beserta bangunan dan sarana berikut fasilitasnya dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun berdasarkan pasal 1 angka 22 Permendagri nomor 17 tahun 2007 dan pasal 6 angka 7 akta perjanjian kerjasama BGS nomor 1 tahun 2007 ," jelasnya.
Kemudian ditambahkannya, dalam praktiknya hanpir semua perjanjian kejasama BGS memberikan hak kepada mitra BGS untuk menerbitkan HGB diatas HPL. "Juga sebagian besar pemegang HGB di atas tanah HPL tersebut mengagunkan kepada Bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk mendapatkan pinjaman," katanya.
Dijelaskan juga oleh Fauzi bahwa pinjaman QNB ini berlaku selama 17 tahun. Dari awal BGS pada 2007. Dengan dua kali kucuran.
• KPID Jambi Gelar Acara Masyarakat Peduli Siaran Sehat di SMA Kuala Tungkal
• Wilayah Masuk Tanjab Timur, Program Transmigrasi di Muaro Jambi Terancam Batal
• Dinas Perpustakaan Bawa Mobil Pintar ke WFC Kuala Tungkal, Cara Jitu Tingkatkan Literasi Anak
Kemudian untuk temuan BPK lainnya terkait penerimaan atas setoran kontribusi PT SPP tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp 2.598.398,15 tersebut disampaikan Fauzi merupakan karena PT SPP memperhitungkan nilai penyusunan aset tetap sebagai komponen saldo beban usaha.
Namun karena tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama, maka BPK tetap tidak memperhitungkan penyusutan aset tetap untuk periode 2012 hingga 2017, sehingga terjadi kekurangan penerimaan atas setoran kontribusi.
"Kita juga menyarankan agar diundang ahli akuntansi untuk menjelaskan prinsip penyusutan laba rugi, selain itu mengingat perjanjian yang berlaku sebagai Undang-Undang yang membuatnya (pacta sun servanda) maka menurut hemat saya untuk saat ini sebelum dilakukan adendum perjanjian, kita harus mengormati rekomendasi BPK RI agar Kepala Bakeuda melakukan penagihan kepada PT SPP atas kekurangan kontribusi," katanya.
Kemudian dikatakan juga oleh Fauzi demi asas keseimbangan Pemprov Jambi harus juga membayar kewajiban utang dan membuat tata cara pembayaran biaya pembangunan gedung bea cukai (yang dikerjakan PT.SPP).
"Karena dalam hal ini berdasarkan temuan BPK dalam akta perjanjian nomor 101 tahun 2007, Pemprov Jambi memiliki kewajiban mengganti biaya pembangunan gedung bea cukai. Yang sudah disepakati oleh Pemprov Jambi sebesar Rp4.413.062.364,11," ujarnya.
Sementara ditambahkan Jabar selaku juru bicara PT.SPP untuk agunan pinjaman yang didapat dari pihak QNB sebelumnya sudah dilakukan penilaian dan survei sehingga bisa mendapatkan pinjaman.
"Atau bisa dikatakan ada investasi bisnis di sini namun tak menyalahi aturan, dan kita tunduk kepada perundang-undangan," katanya.