Berita Muarojambi

Perizinan Usaha Ternak di Kasang Lopak Alai, Muarojambi yang Diduga Janggal, DLH Panggil Pengusaha

Perizinan Usaha Ternak di Kasang Lopak Alai, Muarojambi yang Diduga Janggal, DLH Panggil Pengusaha

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Perizinan Usaha Ternak di Kasang Lopak Alai, Muarojambi yang Diduga Janggal, DLH Panggil Pengusaha 

Perizinan Usaha Ternak di Kasang Lopak Alai, Muarojambi yang Diduga Janggal, DLH Panggil Pengusaha

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi Muarojambi memanggil pengusaha ternak ayam dan masyarakat Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Rabu (13/11/2019) di ruang rapat laboratorium Lingkungan Hidup Muarojambi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firman menyebutkan, pemanggilan tersebut di lakukan untuk rapat terkait dengan adanya kandang ayam yang berdiri di permukiman.

Tidak hanya itu, kandang ayam juga berdekatan dengan lingkungan sekolah, dan masjid.

"Pada prinsipnya dinas lingkungan hidup dan instansi mana pun tidak melarang perizinan apa pun ketika memenuhi persyaratan-persyaratan," terangnya.

Djaduk Ferianto Meninggal Dipangkuan Istri, Butet Kartaredjasa Ungkap Kesibukan Hari-hari Terakhir

Pasca Bom Bunuh Diri di Medan, Ojek Online Tidak Diperbolehkan Masuk Ke Mapolda Jambi

Fakta Ukuran Tubuh Prilly Latuconsina yang Terlihat Menipu, Kerap Di-bully Gendut Gede

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

Selain mengenai hal tersebut, lebih spesifik rapat yang di lakukan tersebut mengenai pembahasan soal dokomen-dokumen kepemilikan oleh pihak pengusaha.

Firman menyebutkan bahwa pihak pengusaha meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk mengeluarkan Izin lingkungan, sementara pengusaha hanya mengajukan 9 ribu ternak.

"Nah dokumen pengajuan ini kita teliti secara administratif ketika masuk permohonan untuk pembahasan UKL UPL. Ternyata kandang ayam tersebut hanya 9 ribu ternak. Pada prinsipnya kalau 9 ribu ternak tidak perlu di keluarkan izin lingkungan, dia cukup menggunakan SPPL," ujarnya.

Tidak hanya di sana saja, dalam dokumen yang di serahkan oleh pihak pengusaha terhadap Dinas Lingkungan Hidup juga terdapat kejanggalan-kejanggalan.

Dokumen perizinan yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut memiliki beberapa kejanggalan.

"Di dokumen mereka ada kejanggalan dalam nomor induk usaha dan izin usaha. Muncul luasan lahannya itu 6 meter persegi. Sementara ternak mereka ada 9 ribu ternak," terangnya.

Perizinan Usaha Ternak di Kasang Lopak Alai, Muarojambi yang Diduga Janggal, DLH Panggil Pengusaha (Samsul Bahri/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved