Zumi Zola Balik ke Jambi
Zumi Zola Hari Ini Balik ke Jambi, Daftar Orang Loyalis Mantan Gubernur yang Dapat Proyek
"Saya orang loyalnya Zola," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Asiang.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.
Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.
Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.
“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.
Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.
Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.
Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.
Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.
Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.
“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.
Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.
Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.
“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.

Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.