Zumi Zola Balik ke Jambi

Zumi Zola Hari Ini Balik ke Jambi, Daftar Orang Loyalis Mantan Gubernur yang Dapat Proyek

"Saya orang loyalnya Zola," kata Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Asiang.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM
Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin 

Proyek yang mengalir

Selain itu sejak 2016 Asiang diketahui beberapa kali memberi uang pada Zola melalui Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zola.

Pada 2017 Asiang dapat proyek Rp 30 miliar untuk pengerjaan jalan Panerokan-Sungai Bahar.

Pembangunan Jalan Sungai Duren ke Sungai Bulu melalui PT Sumber Swarnanusa Rp 9 miliar dan rigit beton Tempino ke Muara Bulian Rp 10 miliar.

"Melalui PT Chalik Sulaiman Bersaudara," kata Iskandar selaku JPU KPK.

Kondisi Asiang sekarang

Asiang diketahui menjalani sidang perdana yang dipimpin oleh Victor Togi Rumahorbo.

Asiang diketahui dititipkan Jaksa KPK pada pengadilan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Asiang ditetapkan KPK sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi 2017 - 2018

Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019).
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019). (Tribun Jambi/Jaka HB)

Siapa mengurus uang ketok palu?

Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.

Pada sidang 31 Oktober, Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.

Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved